TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pihaknya bakal menjerat tersangka Trisnawan Widodo, Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU), atau produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago, dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Martinus mengatakan Trisnawan diduga melanggar sejumlah aturan, mulai Undang-Undang Pangan, Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang. “Selasa lalu dilakukan gelar perkara terakhir, diambil kesimpulan bahwa telah cukup alat bukti untuk mentersangkakan Trisnawan Widodo,” katanya di Mabes Polri, Rabu, 2 Agustus 2017.
Baca: Kapolri Pastikan Penyelidikan Kasus Beras Maknyuss Diteruskan
Martinus menuturkan sudah ada 24 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, polisi sudah memeriksa 11 ahli dan melakukan uji sampel beras di laboratorium. Dari hasil pengujian itu, disimpulkan produk beras Maknyuss dan Ayam Jago tidak sesuai dengan label yang dipasarkan.
Menurut Martinus, Trisnawan diduga telah melanggar sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf e, f, i, dan atau Pasal 9-h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Selain itu, Trisnawan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 382 Bis KUHP.
Baca: Dugaan Monopoli Kasus Beras Maknyuss, Ini Kata KPPU
Trisnawan pun mulai hari ini ditahan pihak Bareskrim di tahanan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, penyidik memeriksa Trisnawan dua kali.
Martinus menduga kecurangan yang dilakukan produsen Beras Maknyuss sudah selama 1 hingga 2 tahun. Tim penyidik Bareskrim pun terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
DANANG FIRMANTO