TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan Lippo Group sebaiknya menghentikan dulu aktivitas pengembangan proyek properti kota mandiri Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sebelum mendapatkan izin dari pemerintah. Hal ini lebih baik dilakukan ketimbang Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan paksa proyek properti tersebut.
“Masak saya harus kirim Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) ke sana untuk menghentikannya? (Pemilik) Lippo kan bukan orang bodoh. Jadi berhentikan dulu lah. Rezeki enggak ke mana. Lippo kayak orang miskin aja,” katanya di kantor Kementerian Koordinator Maritim, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.
Baca: Deddy Mizwar Ingatkan Lippo Soal Tata Ruang Proyek Meikarta
Menurut Deddy, selain proses pembangunannya, aktivitas pemasarannya juga diminta dihentikan. “Kalau tidak dapat rekomendasi, kan menjual barang ilegal,” ucapnya. Sebaiknya, ujar Deddy, Lippo mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016.
Deddy membantah klaim Lippo yang menyatakan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurut dia, setelah dicek, izin tersebut belum ada. “Tanya saja ke kabupaten, sudah ada izinnya belum? Belum ada,” tuturnya.
Deddy mengatakan pemerintah saat ini masih membahas rencana detail tata ruang Kabupaten Bekasi dan prosesnya belum selesai. Ia berujar, kalaupun Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan izin, hal itu menyalahi aturan.
“Kalau dia (Pemkab Bekasi) keluarkan izin, dia juga salah. Sebab, harus ada rekomendasi dulu dari pemerintah provinsi sesuai dengan perda. Ini kan sederhana, berhenti sebentar,” ucapnya.
Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan pihaknya tidak memiliki masalah dalam proyek pembangunan properti Meikarta. Menurut Danang, pihaknya tengah mengurus proses analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin mendirikan bangunan, dan izin prinsip ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Penjelasan Direktur Lippo Soal Izin Proyek Meikarta
Menurut Danang, semua perizinan itu bukan di pemerintah tingkat I, tapi tingkat II, yaitu pemerintah kabupaten. “Jadi tidak ada hubungannya dengan pemerintah provinsi. Mereka hanya koordinasi dan sinkronisasi dari daerah tingkat II dan daerah tingkat I,” tuturnya saat dihubungi Tempo.
DIKO OKTARA | AHMAD FAIZ