TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa pengacara Miryam S. Haryani, Aga Khan, dalam dugaan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Kamis, 3 Agustus 2017. Aga Khan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan ini dilakukan karena penyidik ingin mengklarifikasi sejumlah barang bukti elektronik yang telah disita sebelumnya dari proses penggeledahan di rumah dan kantor pengacara Miryam S. Haryani, Aga Khan pada pertengahan Juli lalu.
Baca juga:
Jaksa: Keberatan Miryam S. Haryani Mengada-ada
"Didalami juga hubungan saksi dengan Anton Taufik yang pernah diperiksa sebelumnya dalam kasus indikasi keterangan tidak benar di pengadilan kasus e-KTP," kata Febri melalui pesan singkat, Kamis, 3 Agustus 2017.
Febri menjelaskan beberapa peristiwa yang didalami di kasus indikasi perbuatan merintangi proses hukum e-KTP ini memiliki hubungan dengan kasus sebelumnya, yakni pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani. "Persinggungan kasus-kasus ini, diperdalam oleh penyidik," ujarnya.
Baca pula:
Pengacara Miryam Sebut Jaksa KPK Tak Berhak Tuntut Kliennya
Pada perkara ini, Markus Nari disangka menghalangi penyidikan dengan menekan Miryam agar memberikan keterangan yang tidak benar. Oleh penyidik, politikus Golkar ini dikenai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Miryam S. Haryani disangka memberi keterangan tidak benar setelah ia mencabut berita acara pemeriksaannya dengan penyidik di persidangan e-KTP. Miryam disangka melanggar Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI