Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan Dugaan Tindak Pidana Proyek Reklamasi Ditolak Polisi  

image-gnews
Konferensi Pers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, mempertanyakan pemaksaan pemerintah untuk meneruskan proyek reklamasi di kantor LBH Jakarta, Salemba. TEMPO/Bayu Putra (magang)
Konferensi Pers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, mempertanyakan pemaksaan pemerintah untuk meneruskan proyek reklamasi di kantor LBH Jakarta, Salemba. TEMPO/Bayu Putra (magang)
Iklan

TEMPO.Co, Jakarta - Koordinator Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Marthin Hadiwinata, meminta Kapolri memberikan sanksi kepada petugas piket di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang menolak laporan mereka ihwal tudingan pidana lingkungan hidup dan tata ruang oleh pengembang proyek reklamasi PT Kapuk Naga Indah. 

"Koalisi meminta Kapolri memberikan sanksi kepada petugas yang menolak serta menerima laporan yang sebelumnya ditolak tersebut," kata Marthin pada Kamis, 3 Agustus 2017.

Baca juga: 2 Dugaan Tindak Pidana Proyek Reklamasi Teluk Jakarta 

Marthin menjelaskan, beberapa waktu lalu ia mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri. Saat itu Marthin dan sejumlah aktivis lingkungan ditemui petugas piket dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim. Marthin melaporkan dugaan pelanggaran pidana atas reklamasi Pulau C dan D yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah.
 
Ia membeberkan perusahaan pengembang properti itu melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengembang diduga tidak melakukan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang DKI Jakarta. 

Baca juga: Kasus Reklamasi, KPK Akan Panggil Sumarsono

Namun yang terjadi petugas piket kepolisian seolah-olah menghindar dari laporan aktivis tersebut. Hingga akhirnya laporan itu ditolak. Kata Marthin, polisi beralasan kasus tidak diterima karena sudah ditangani Kementerian Perikanan dan Kelautan. 

"Ada alasan lain bahwa sudah ada tindakan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang memberikan sanksi administrasi, kemudian Bareskrim tidak mau ikut menyidik karena tumpang tindih (overlapping)."
 
Baca juga: Lulung Minta Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan

Seharusnya, menurut Marthin, kepolisian bertugas melakukan penyelidikan atas laporan itu. Polisi justru menyuruh aktivis melapor ke kementerian terkait. Belakangan alasan penolakan berganti bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah melakukan penyelidikan atas tindak pidana tersebut. 
 
Penolakan laporan yang dilakukan Bareskrim Polri dianggap melanggar Pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Selain itu, polisi dituding melanggar Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Penyidikan Tindak Pidana. 

Baca juga:  Surati KPK, Gubernur Djarot: Agar Proyek Reklamasi Tak Nggantung 

"Kedua Peraturan internal kepolisian tersebut pada intinya menyatakan bahwa apabila bukti pendukung terpenuhi, segera dibuat laporan polisi dan seharusnya ada diskusi agar pihak kepolisian dapat mendalami perkara yang dilaporkan atau diadukan, bukannya menghindar tanpa alasan," tutur Marthin. Polisi dianggap tidak profesional, proporsional, dan prosedural. 

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Pembahasan Raperda Reklamasi Dihentikan 

Selain mengadukan ke Kapolri, para aktivis melaporkan hal ini ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam), Kabareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.
 
AVIT HIDAYAT 

TEMPO.Co, Jakarta - Koordinator Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Marthin Hadiwinata, meminta Kapolri memberikan sanksi kepada petugas piket di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang menolak laporan mereka ihwal tudingan pidana lingkungan hidup dan tata ruang oleh pengembang proyek reklamasi PT Kapuk Naga Indah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Koalisi meminta Kapolri memberikan sanksi kepada petugas yang menolak serta menerima laporan yang sebelumnya ditolak tersebut," kata Marthin pada Kamis, 3 Agustus 2017.

Baca juga: 2 Dugaan Tindak Pidana Proyek Reklamasi Teluk Jakarta 

Marthin menjelaskan, beberapa waktu lalu ia mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri. Saat itu Marthin dan sejumlah aktivis lingkungan ditemui petugas piket dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim. Marthin melaporkan dugaan pelanggaran pidana atas reklamasi Pulau C dan D yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah.
 
Ia membeberkan perusahaan pengembang properti itu melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengembang diduga tidak melakukan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang DKI Jakarta. 

Baca juga: Kasus Reklamasi, KPK Akan Panggil Sumarsono

Namun yang terjadi petugas piket kepolisian seolah-olah menghindar dari laporan aktivis tersebut. Hingga akhirnya laporan itu ditolak. Kata Marthin, polisi beralasan kasus tidak diterima karena sudah ditangani Kementerian Perikanan dan Kelautan. 

"Ada alasan lain bahwa sudah ada tindakan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang memberikan sanksi administrasi, kemudian Bareskrim tidak mau ikut menyidik karena tumpang tindih (overlapping)."
 
Baca juga: Lulung Minta Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan

Seharusnya, menurut Marthin, kepolisian bertugas melakukan penyelidikan atas laporan itu. Polisi justru menyuruh aktivis melapor ke kementerian terkait. Belakangan alasan penolakan berganti bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah melakukan penyelidikan atas tindak pidana tersebut. 
 
Penolakan laporan yang dilakukan Bareskrim Polri dianggap melanggar Pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Selain itu, polisi dituding melanggar Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Penyidikan Tindak Pidana. 

Baca juga:  Surati KPK, Gubernur Djarot: Agar Proyek Reklamasi Tak Nggantung 

"Kedua Peraturan internal kepolisian tersebut pada intinya menyatakan bahwa apabila bukti pendukung terpenuhi, segera dibuat laporan polisi dan seharusnya ada diskusi agar pihak kepolisian dapat mendalami perkara yang dilaporkan atau diadukan, bukannya menghindar tanpa alasan," tutur Marthin. Polisi dianggap tidak profesional, proporsional, dan prosedural. 

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Pembahasan Raperda Reklamasi Dihentikan 

Selain mengadukan ke Kapolri, para aktivis melaporkan hal ini ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam), Kabareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.
 
AVIT HIDAYAT 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Menteri BUMN Rini Soemarno saat meninjau proyek stasiun LRT di Stasiun Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 23 Agustus 2019. Foto/istimewa
Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.


Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi


Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Senin, 3 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.


Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Warga berjalan di atas bambu yang dijadikan sebagai jembatan di Pantai Dadap, yang telah mengering airnya di Tangerang, Banten, 25 April 2016. Air pantai tersebut telah mengering akibat dari reklamasi pembangunan pulau buatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.


Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Menteri Bambang Brojonegoro bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno saat melakukan peninjauan pembangunan tanggul laut National Capital Integrated Coast Development (NCICD) di kawasan Cilincing, Jakarta, 8 Desember 2017. Proyek pembangunan tanggul laut ini ditargetkan rampung pada tahun 2020 mendatang. Tempo/Ilham Fikri
Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.


3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.


Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.


DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

Dua pimpinan DPRD DKI mengembalikan dokumen raperda reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sela-sela acara peluncuran program OK-Otrip di Balai Kota DKI, 14 Desember 2017. Tempo/Friski Riana
DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.


DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

Menurut Saefullah saat memenuhi panggilan, KPK bertanya terkait kasus suap dalam Raperda Reklamasi.
DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.


Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Arsitek Marco Kusumawijaya. TEMPO/Charisma Adristy
Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.