TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta berencana membuat berbagai fasilitas untuk nelayan di Pulau C dan D hasil reklamasi. Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, setidaknya ada 30 hektare yang diberikan pengembang kepada Pemerintah DKI sebagai kontribusi lima persen dari luas lahan pulau reklamasi.
Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group. Dua pulau buatan itu sudah mendapatkan izin lingkungan baru dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Izin itu keluar setelah pengembang memperbaiki 11 kesalahan yang sempat berbuntut moratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Saefullah mengatakan, sebanyak 30 hektare lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. "Ini buat dermaga, untuk perahu nelayan bersandar di sisi barat. Mereka tinggal di mana? Kami akan buatkan rusun di pulau reklamasi," ujar Saefullah.
Baca juga: Lulung Minta Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan
Selain itu, Saefullah juga berjanji Pemprov DKI Jakarta akan membuatkan restoran tematik serba ikan. Sehingga, kata Saefullah, lahan seluas 30 hektare itu seluruhnya untuk kepentingan nelayan. Adapun sertifikat Hak Penggunaan Lahan (HPL) atas lahan tersebut juga sudah diperoleh oleh pemprov.
"Sebentar lagi kami MOU sertifikat HGB (hak guna bangunan). Sebentar lagi terbit PBB-nya terus beruntun sampai selesai," kata Saefullah.
Saefullah mengatakan proses tersebut akan terus berjalan sampai moratorium dicabut oleh pemerintah pusat. "Karena barangnya sudah jadi. Kecuali yang belum, nanti tergantung kepala daerahnya," ujar Saefullah.
Karena itu Saefullah mengatakan sebaiknya Raperda tentang reklamasi dibahas kembali oleh DPRD karena dua pulau tersebut sudah jadi.
LARISSA HUDA