TEMPO.CO, Bogor - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Yos Sudrajat mengatakan hanya delapan dari 38 orang tenaga kerja asal Cina yang bekerja di PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG) yang terdaftar dan berizin di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor.
"Dari data yang kami miliki, hanya delapan TKA yang terdaftar," kata Yos, Ahad, 6 Agustus 2017. Yos mengaku sempat terkejut saat mendapat kabar dari Kepolisian Sektor Cigudeg, Bogor, menangkap 38 orang TKA asal Cina yang bekerja di perusahaan pertambangan galena tersebut.
Baca: Lagi, Pekerja Tambang Asal Cina Ditangkap di Bogor
"Ternyata ada puluhan WNA asal Cina menjadi TKA di perusahaan ini," kata Yos. Dari delapan orang TKA tersebut, kata Yos, lima orang di antaranya telah habis masa berlaku dokumen perizinannya untuk tinggal dan bekerja. “Masa izin tinggal, visa, dan izin kerjanya, habis pada 14 Agustus 2017," ucap Yos.
Menurut Yos, seharusnya puluhan TKA yang ditangkap oleh Kepolisian Resor Bogor itu berkoordinasi langsung dengan petugas Kantor Imigrasi Wilayah Bogor. Hal itu penting, ujar Yos, untuk mengetahui keabsahan dan keaslian dokumen keimigrasiannya.
"Karena berdasarkan data yang masuk pada sistem informasi Disnakertrans tenaga ahli dari Cina tidak sebanyak seperti TKA yang diamankan polisi," kata Yos. Menurut Yos, tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Bogor sebanyak 824 orang, tapi hanya 341 orang TKA yang melaporkan perpanjangan izin di Disnakertrans Kabupaten Bogor.
"Sisanya sebanyak 468 orang TKA mengurus izin langsung kepada pemerintah pusat dan 15 orang lainnya di Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Penangkapan WNA Cina di Bogor Berawal dari Razia Sepeda Motor
Kepolisian Resor Bogor menangkap 38 pekerja asal Cina di area tambang milik PT BCMG di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, 2 Agustus 2017. Saat kami tangkap, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.
M. SIDIK PERMANA