TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Tak lama lagi, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang proyek e-KTP itu bakal segera diadili.
"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke PN Jakpus," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Senin, 7 Agustus 2017.
Baca:
KPK Dalami Sumber Dana Adik Andi Narogong
Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Hubungan dengan Setya Novanto
Febri mengatakan berkas perkara Andi terdiri atas lima ribu halaman. Berkas itu memuat lebih dari enam ribu barang bukti dengan 150 saksi dan 8 ahli.
"Persidangan akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus e-KTP," kata Febri.
Andi adalah terdakwa ketiga yang diajukan ke persidangan. Andi diduga orang yang mengatur proyek e-KTP, mulai tahap pembahasan anggaran, penentuan pemenang lelang, hingga tahap pengadaan. Beberapa saksi mengatakan Andi adalah teman dekat Setya Novanto.
"Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, serta mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Simak pula: Mantan Dirut PNRI Sebut Andi Narogong Terlibat Proyek E-KTP
Keduanya telah divonis hakim selama 7 tahun dan 5 tahun penjara. Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
MAYA AYU PUSPITASARI