TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI, yang kini sedang menjabat pelaksana harian Gubernur DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pemerintah tidak bisa campur tangan dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret komika Muhadkly MT alias Acho dengan Apartemen Green Pramuka City.
Menurut Saefullah, masalah tersebut merupakan urusan antara pengelola apartemen dan konsumen saja. "Itu rusunami (rumah susun sederhana milik) kok. Urusan mereka dengan konsumennya ada apa, selesaikan saja," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Acho Sudah Lengkap
Dalam curhat yang ia tulis di blog pribadinya, Acho sempat mempermasalahkan penyediaan 80 persen lahan terbuka hijau di apartemen seluas 12,9 hektare di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tersebut.
Namun, Saefullah mengatakan, izin pembangunan 17 tower di apartemen tersebut sudah sesuai. "Yang dibangun itu baru berapa tower. Itu pasti ada kajian lingkungannya dulu. Itu sudah ada izinnya dari saya sebelum (menjabat) di mana-mana itu, sudah ada izinnya," ujarnya.
Baca juga: YLKI Minta Dinas Perumahan Lakukan Mediasi dalam Kasus Acho
Menurut Saefullah, dalam pembangunan apartemen, ada koefisien dasar bangunan. Kalau pihak pengembang atau pengelola terbukti melanggar aturan tersebut, pihaknya sudah pasti menyetop penggunaan apartemen tersebut.
Sampai saat ini, kata Saefullah, belum ada keluhan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. "Itu tempo hari waktu wali kota mau menertibkan bangunan di sebelahnya saya tanya, nanti ada berapa? Dia jawab ada 16 tower. Itu kan rusunami, menyediakan tempat hunian bagi menengah ke bawah juga," katanya.
Baca juga: Acho Klaim Selalu Ajak Mediasi Apartemen Green Pramuka, tapi...
Atas tulisannya itu, Acho dituding mencemarkan nama baik seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP. Kasus ini dimulai ketika Acho menjadi penghuni Apartemen Green Pramuka sejak 2014.
LARISSA HUDA