Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bacakan Pleidoi, Penyuap Patrialis: Saya Ikuti Perintah Atasan

image-gnews
Sekretaris penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Ng Fenny mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (27/01). ANTARA FOTO
Sekretaris penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Ng Fenny mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (27/01). ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Basuki Hariman, Ng Fenny, meminta belas kasih majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam memberikan vonis kepadanya. Fenny mengatakan apa yang ia lakukan hanya semata untuk mengikuti perintah atasannya.
 
"Selama hidup saya saya tidak pernah terlibat masalah hukum, saya sangat menyesal atas kejadian yang menimpa saya," kata Ng Fenny di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.

Baca juga:

Saksi Sebut Patrialis Persilakan Penyuapnya Dekati 2 Hakim Lain

Fenny dituntut hukuman penjara selama 10 tahun enam bulan. Jaksa menyatakan ia terbukti bersalah ikut serta menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebesar US$ 50 ribu dan Rp 2 miliar untuk memenangkan gugatan uji materi undang-undang peternakan.
 
Dalam pembelaannya, Fenny mengakui sebagai orang yang menyiapkan uang-uang tersebut. Namun menurut dia, semua itu ia lakukan karena memenuhi permintaan Basuki selaku atasannya. Ia pun menyatakan sama sekali tak tahu peruntukan yang tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca pula:

Bacakan Pleidoi, Basuki Hariman Bantah Suap Patrialis Akbar

"Apabila saya secara sadar tahu Pak Basuki melakukan tindakan yang melanggar hukum pasti saya tidak akan menjalankannya bahkan mencegah hal tersebut terjadi karena tidak mungkin saya menjerumuskan Pak Basuki dan perusahaan yang telah menghidupi keluaraa saya dan keluarga besar saya selama 15 tahun," kata Ng Fenny.
 
Fenny mengatakan tuntutan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan sangat berat baginya. Terlebih, dia adalah orang tua tunggal yang menghidupi tiga orang anaknya yang masih kecil serta harus menafkahi kedua orang tuanya.
 
"Ketika saya mendengar tuntutan saudara JPU yang akan memisahkan saya selama 10 tahun enam bulan dengan ketiga anak saya yang masih sangat kecil dan butuh kasih saya sebagai seorang ibu, saya merasa tidak punya kekuatan lagi untuk hadapi kenyataan hidup," ujar Fenny.
 
Fenny mengatakan terpisah dari anaknya dan tak bisa menemani tumbuh kembang anak-anaknya adalah mimpi buruk baginya. "Bukan hanya masa depan saya yang hancur, masa depan dan nasib ketiga anak saya terancam hancur," katanya.
 
Ng Fenny pun meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil kepadanya. Ia percaya kejadian yang menimpanya adalah proses yang sangat berharga untuk menjadikannya mawas diri agar menjadi individu lebih baik. "Saya percaya putusan hakim merupakan bagian dari rencana Tuhan buat saya," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini.
 
MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

25 menit lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

32 menit lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

1 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

3 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

5 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

14 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

16 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

17 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

18 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.