TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Basuki Hariman, Ng Fenny, meminta belas kasih majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam memberikan vonis kepadanya. Fenny mengatakan apa yang ia lakukan hanya semata untuk mengikuti perintah atasannya.
"Selama hidup saya saya tidak pernah terlibat masalah hukum, saya sangat menyesal atas kejadian yang menimpa saya," kata Ng Fenny di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.
Baca juga:
Saksi Sebut Patrialis Persilakan Penyuapnya Dekati 2 Hakim Lain
Fenny dituntut hukuman penjara selama 10 tahun enam bulan. Jaksa menyatakan ia terbukti bersalah ikut serta menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebesar US$ 50 ribu dan Rp 2 miliar untuk memenangkan gugatan uji materi undang-undang peternakan.
Dalam pembelaannya, Fenny mengakui sebagai orang yang menyiapkan uang-uang tersebut. Namun menurut dia, semua itu ia lakukan karena memenuhi permintaan Basuki selaku atasannya. Ia pun menyatakan sama sekali tak tahu peruntukan yang tersebut.
Baca pula:
Bacakan Pleidoi, Basuki Hariman Bantah Suap Patrialis Akbar
"Apabila saya secara sadar tahu Pak Basuki melakukan tindakan yang melanggar hukum pasti saya tidak akan menjalankannya bahkan mencegah hal tersebut terjadi karena tidak mungkin saya menjerumuskan Pak Basuki dan perusahaan yang telah menghidupi keluaraa saya dan keluarga besar saya selama 15 tahun," kata Ng Fenny.
Fenny mengatakan tuntutan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan sangat berat baginya. Terlebih, dia adalah orang tua tunggal yang menghidupi tiga orang anaknya yang masih kecil serta harus menafkahi kedua orang tuanya.
"Ketika saya mendengar tuntutan saudara JPU yang akan memisahkan saya selama 10 tahun enam bulan dengan ketiga anak saya yang masih sangat kecil dan butuh kasih saya sebagai seorang ibu, saya merasa tidak punya kekuatan lagi untuk hadapi kenyataan hidup," ujar Fenny.
Fenny mengatakan terpisah dari anaknya dan tak bisa menemani tumbuh kembang anak-anaknya adalah mimpi buruk baginya. "Bukan hanya masa depan saya yang hancur, masa depan dan nasib ketiga anak saya terancam hancur," katanya.
Ng Fenny pun meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil kepadanya. Ia percaya kejadian yang menimpanya adalah proses yang sangat berharga untuk menjadikannya mawas diri agar menjadi individu lebih baik. "Saya percaya putusan hakim merupakan bagian dari rencana Tuhan buat saya," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini.
MAYA AYU PUSPITASARI