TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan PT Freeport Indonesia bahwa renegosiasi yang dilakukan bersama pemerintah harus menghasilkan penerimaan negara yang lebih besar. Ia mengatakan amanat renegosiasi itu tertuang dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Segala macam term, pakai nama yang enggak keruan, saya enggak peduli. Pokoknya yang masuk ke kantong negara harus lebih banyak dari kemarin. Itu posisi pemerintah. Dan ini sedang diformulasikan," ujar Sri Mulyani saat berkunjung ke kantor Tempo, pekan lalu.
Renegosiasi pemerintah dengan Freeport dilakukan sejak Mei lalu. Saat itu tim perundingan yang dipimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyepakati empat poin: kelanjutan operasi setelah kontrak karya (KK) berakhir, kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), kewajiban pelepasan saham, serta stabilitas investasi jangka panjang. Freeport juga harus bersedia beralih wadah operasi dari kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Menteri Energi Ignasius Jonan melaporkan, perundingan sudah menyepakati nasib kelanjutan operasi dan kewajiban pembangunan smelter. Pembahasan dua isu sisanya berlanjut di Kementerian Keuangan.
Simak: Perundingan Freeport Pemerintah Ditargetkan Rampung Oktober 2017
Sri mengatakan, perundingan divestasi hanya berkutat pada soal skema pelepasan saham. Perihal besarannya, yaitu 51 persen, menjadi kewajiban Freeport sebagaimana tertera dalam kontrak karya. Saat ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut hanya bersedia melepas 30 persen saham. Kewajiban pelepasan dianggap Freeport sudah berkurang karena mereka mulai mengucurkan modal tambang bawah tanah.
Freeport meminta kewajiban fiskal bersifat tetap. Juru bicara Freeport, Riza Pratama, mengatakan perusahaan menginginkan stabilitas investasi untuk operasi jangka panjang. "Kami enggak apa bayar tinggi, tapi jumlahnya tetap. Kami sudah membayar pajak lebih tinggi dibanding badan usaha lainnya," ujar Riza kepada Tempo.
Sementara itu, pemerintah menginginkan kebijakan fiskal Freeport tidak berlaku khusus, melainkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sri mengatakan sedang menyusun penawaran kewajiban fiskal yang lebih menguntungkan negara. Formula itulah yang akan disodorkan pemerintah kepada Freeport. "Kami melakukan simulasi. Kalau tetap KK, begini kewajibannya. Kalau IUPK, akan seperti itu."
Perundingan akan berlangsung hingga Oktober nanti. Presiden Direktur Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan, bila negosiasi buntu, perusahaan bakal melanjutkan tuntutan melalui arbitrase internasional. "Bila diskusi kami bersama pemerintah gagal, kami akan melanjutkannya melalui arbitrase. Kami dan pemerintah sebenarnya tidak menginginkan itu. Makanya, harus ada solusi bersama," ujar Adkerson dalam paparan kinerja Freeport, dikutip dari situs resminya.
ROBBY IRFANY | DESTRIANITA | AYU PRIMASANDI
Baca Juga: