TEMPO.CO, Semarang - Perusahaan jamu PT Nyonya Meneer, yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 3 Agustus 2017, juga belum membayar upah para pekerjanya. Perusahaan jamu legendaris itu punya tunggakan upah pekerja hingga Rp 10 miliar.
“Itu dihitung upah pekerja sekarang hingga yang telah pensiun,” kata penasihat hukum penggugat PT Nyonya Meneer, Eka Windiarto, Senin, 7 Agustus 2017.
Eka, yang mewakili kreditor penggugat PT Nyonya Meneer, Hendrianto Bambang Santoso, menjelaskan, nilai tunggakan itu berdasarkan hitungan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah diterbitkan. “Jika buruh tak paham, hak-haknya bisa tak terbayarkan,” kata Eka.
Menurut Eka, keputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Semarang itu menjadi acuan kurator untuk membereskan semua tunggakan PT Nyonya Meneer, baik yang bersifat hak preferensi dari pekerja maupun separatis dari kreditor.
PT Nyonya Meneer Semarang dinyatakan pailit saat digugat kreditor konkuren asal Turisari, Kelurahan Palur, Kabupaten Sukoharjo, bernama Hendrianto Bambang Santoso. Gugatan itu diajukan berdasarkan tunggakan utang kepada sejumlah kreditor.
“Nasib para buruh harus diperjuangkan dan semua kreditor harus terjamin pembayarannya,” tutur Eka.
Tempo berusaha mendatangi kantor dan pusat produksi PT Nyonya Meneer di Jalan Raden Fatah dan Jalan Kaligawe, Kota Semarang. Namun kedua tempat ini tertutup rapat. Sementara itu, penasihat hukum Nyonya Meneer, La Ode Kudus, enggan menerima telepon dan pesan singkat untuk dikonfirmasi.
EDI FAISOL