TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR, Rindoko Dahono Wingit, terkait dengan korupsi proyek e-KTP, hari ini, 8 Agustus 2017. "Diperiksa untuk tersangka Setya Novanto," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.
Nama Rindoko muncul di dalam dakwaan terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Ia disebut ikut menerima duit korupsi karena menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi II DPR.
Baca: Ini Alasan KPK Ajukan Banding Vonis Sidang E-KTP
Dalam dakwaan, jaksa menyebut tiap ketua kelompok fraksi di Komisi II DPR mendapat bagian masing-masing US$ 37 ribu. Selain Rindoko, Kapoksi lain yang disebut menerima aliran dana adalah Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, serta Jazuli Juwaini.
Rindoko sebelumnya dipanggil untuk menjadi saksi bagi Irman dan Sugiharto. Namun ia tak pernah hadir.
Selain memanggil Rindoko, hari ini penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Perusahaan yang pernah dikelola Irvanto ini adalah salah satu yang ikut dalam lelang pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Simak juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Andi Narogong Segera Diadili
Saksi lain yang diperiksa hari ini dalam kasus korupsi e-KTP adalah Kepala Subbag Data dan Informasi Setditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Djoko Kartiko Krisno; pensiunan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Ruddy Indrato Raden; pihak swasta, Dede Tatang.
MAYA AYU PUSPITASARI
Korupsi E-KTP, KPK Hari Ini Periksa Mantan Kapoksi Gerindra
Editor
Selasa, 8 Agustus 2017 12:09 WIB