TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku merasa kecewa banyak dana desa hilang karena praktik korupsi. Sebab, menurut dia, penyerapan dana desa yang maksimal berdampak pada pencapaian target pajak.
"Jadi bahwa uang pajak yang dikorupsi dari dana desa, ya, tentu saja orang pajak paling marah lah. Karena dicari susah-susah, gunanya untuk meningkatkan daya beli dan pertumbuhan, malah dipakai untuk kepentingan sendiri," kata Ken di gedung KPK, Selasa, 8 Agustus 2017.
Baca: Korupsi E-KTP, KPK Periksa 3 Pejabat Dukcapil Saksi Setya Novanto
Menurut Ken, dana desa bisa meningkatkan daya beli masyarakat di desa. Sehingga pajak yang kembali ke pemerintah juga akan semakin besar. "Kalau ekonomi jalan, pertumbuhan jalan, pajaknya juga akan jalan," ucap dia.
Baca: Kasus Dana Desa, Korupsi Rp 100 Juta Nyogoknya Rp 200 Juta
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan Kementerian Desa untuk serius melihat masalah korupsi dana desa. Dari hasil kajian, KPK memetakan kelemahan-kelemahan pengelolaan dana desa dari aspek anggaran dan sumber daya manusia, termasuk sistem pengelolaan.
"Rekomendasi sudah kami sampaikan dan tentu yang memiliki jaringan ke daerah adalah Kementerian Dalam Negeri ke kepala-kepala daerah," kata Febri.
Salah satu kasus penyelewengan dana desa yang terungkap KPK terjadi di Pamekasan, Jawa Timur. Sebelumnya, KPK mendapat laporan adanya dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Desa Dassok dengan anggaran Rp 100 Juta dari program dana desa yang melibatkan Bupati Pamekasan.
KPK melalui Seksi Intelijen dan Pidana Khusus lantas melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan saksi. Mendengar dirinya sedang diselidiki penegak hukum, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi mengadu kepada Kepala Inspektorat Daerah Pamekasan Sutjipto Utomo dan Achmad Syafii.
Bupati Pamekasan lalu meminta Sutjipto mengamankan kasus suap ini. Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya kemudian menerima permintaan tersebut asalkan ada setoran Rp 250 juta.
MAYA AYU PUSPITASARI