TEMPO.CO, Jakarta - Berkas kasus pencemaran nama baik yang menjerat komedian Muhadkly MT alias Acho sudah diserahkan Kejaksaan Tinggi DKI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2017. Saat penyerahan berkas itu, beberapa penghuni Apartemen Green Pramuka City ikut memberi dukungan kepada Acho.
Acho menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka City ke polisi. Pengelola melaporkan Acho atas tulisan di blog pribadinya. Ia juga dilaporkan atas cuitannya terkait dengan apartemen itu.
Para penghuni apartemen yang datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu mengatakan apa yang diunggah Acho di blognya adalah fakta. Menurut mereka, keluhan Acho mewakili konsumen yang membeli satuan rumah susun di sana. "Suara dia itu suara kami semua," kata seorang penghuni yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Protes Penghuni Apartemen Green Pramuka Berujung di Pengadilan
Menurut seorang penghuni lain, pengelola apartemen juga belum mengakui pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). "Kami, warga, sudah membentuk P3SRS, tapi mereka masih menganggap itu ilegal," katanya. Mediasi yang beberapa kali diajukan ke pihak pengelola juga tidak mendapat tanggapan.
Penghuni Apartemen Green Pramuka City itu mengatakan mereka sudah pernah mengadukan permasalahan tersebut ke DPR, tapi aduan tersebut berhenti dan tidak ada tindak lanjutnya.
"Kami sudah sering ke DPR, ke gubernur. Tapi setiap langkah kami seperti ada yang cut," ujarnya.
Baca juga: Petisi Dukung Acho Hadapi Green Pramuka Diteken Lima Ribu Orang
Beberapa tuntutan yang diajukan penghuni Apartemen Green Pramuka City itu antara lain surat pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pembayaran iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Mereka hanya mendapat tagihan PBB melalui pesan pendek yang dikirimkan pihak pengelola.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola apartemen.
WULAN NOVA S. | JH