TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan bayi berusia tiga bulan yang tewas di Apartemen Gading Nias adalah korban pembunuhan. Kesimpulan ini didapat setelah polisi menerima hasil otopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. "Penyebab kematiannya karena tidak bisa bernapas setelah wajahnya ditutup bantal," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Dwiyono pada Rabu, 9 Agustus 2017.
Polisi telah menetapkan Faisal Amir sebagai tersangka. Pria 27 tahun ini adalah ayah kandung bayi bernama Karin Anasya Ameru itu. Diduga Faisal menganiaya putrinya untuk melampiaskan kemarahan. Sebab dia kesal lantaran istrinya jarang pulang.
Menurut Dwiyono, awalnya Faisal membantah telah membunuh bayinya itu. Namun setelah polisi menunjukan hasil otopsi, pria pengangguran itu tidak bisa mengelak. Dia mengaku kesal karena anaknya selalu menangis.
Sebelum membekap anaknya dengan bantal, kata Dwiyono, Faisal sempat memukul korban beberapa kali. Dia juga membekap mulut Karin dengan tangan. Namun karena Karin tak kunjung diam, Faisal akhirnya membekapnya dengan bantal. Karin kesulitan bernapas sehingga muntah dan mengeluarkan feses dari dubur.
Untuk menghilangkan kecurigaan, Faisal membersihkan muntahan dan feses Karin. Kepada tetangga, dia mengatakan anaknya meninggal karena sakit. Tetangga dan satpam apartemen sempat mempercayai cerita Faisal itu.
Satpam apartemen kemudian membuat laporan ke kepolisian setempat. Laporan ini bukan lantaran ada kecurigaan namun sudah menjadi prosedur standar di tempat itu.
Kecurigaan baru muncul saat polisi meminta keterangan dari Faisal. Pria itu sering memberi jawaban berbeda untuk satu pertanyaan yang sama. Kecurigaan polisi semakin kuat setelah melihat tanda-tanda kekerasan pada tubuh Karin.
Polisi menjerat Faisal dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, Faisal juga dijerat menggumnakan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
AVIT HIDAYAT