Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengelola Green Pramuka Akhirnya Jawab Keluhan Penghuni

Editor

Suseno TNR

image-gnews
The Green Pramuka. (Inforial)
The Green Pramuka. (Inforial)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan hukum antara pengelola Apartemen Green Pramuka dengan komika Muhadkly MT alias Acho terus berlanjut.  Pertikaian ini menjadi perhatian publik dan viral di dunia maya. Dukungan kepada Acho terus mengalir. Paling tidak dukungan itu terlihat dalam petisi berjudul  “Stop Pidanakan Konsumen dan Segera Bebaskan Acho #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen”. Hingga petang tadi, petisi dalam situs Change.org itu telah ditandatangani oleh  5.172 orang.

Tidak ingin terus dipojokan, PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pengelola Apartemen Green Pramuka, mengundang wartawan untuk memberi penjelasan tentang alasan mereka memperkarakan Acho. "Saudara Acho telah membuat suatu fitnah ataupun menghasut nama baik dari Apartemen Green Pramuka," ujar  Muhammad Rizal Siregar, kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, Rabu, 9 Agustus 2017.

Baca: Pengacara Apartemen Green Pramuka: Ajari Kami Hentikan Perkara

Menurut Rizal, tulisan yang muncul di blog Acho berisi tuduhan seolah-olah pengelola telah melakukan penipuan kepada penghuni. Padahal hungan antara pengelola dan penghuni diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). “Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan PPJB,” katanya.

Rizal menegaskan, apartemen Green Pramuka adalah rusunami yang dibangun berdasarkan Peraturan Gubernur tahun 2009 tentang pembangunan rumah susun sederhana. Pengembang mengklaim tidak pernah menabrak aturan itu. "Ini bukan apartemen komersil," katanya.

Ihwal ruang terbuka yang dijanjikan dalam brosur penawaran apartemen, menurut Rizal memang belum ada. Sebab dari 17 tower yang direncanakan saat ini baru ada 9 tower.  “Masih dalam proses, sebab ada rumus tersendiri untuk pembangunan ruang terbuka hijau,” kata Rizal. "Jangan dianggap kami tidak menyediakan fasilitas itu."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Petisi Dukung Acho Hadapi Green Pramuka Diteken Lima Ribu Orang

Sementara untuk permasalahan Sertifikat Hak Milik, kata Rizal, bukan wewenang pengembang. Sebab yang mengeluarkan sertifikat adalah Badan Pertahanan Nasional (BPN). "Karena Green Pramuka ini seluas 12,9 hektar, pembangunan ini belum selesai sementara syarat sertifikat pembangunan harus sudah selesai lebih dulu," ujarnya.

Rizal juga membantah ihwal kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dianggap semena-mena. Sebab kliennya selalu memberitahukan setiap ada kenaikan tarif IPL. Nilai kenaikan juga masih dalam batas kewajaran. "Tarif IPL itu kan relatif ya. Kalau UMP (upah minimum provinsi) naik masa karyawan kami enggak naik gaji,” katanya.

Acho dilaporkan oleh PT Duta Paramindo Sejahtera pada 5 November 2016. Pelaporan tersebut didasarkan pada tulisanmya berjudul “Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya” yang diunggah Acho dalam blog pribadinya Muhadkly.com pada 8 Maret 2015.
 
Dalam tulisan itu Acho mempertanyakan sejumlah janji pengembang kepada penghuni Apartemen Green Pramuka yang belum dipenuhi. Tulisan inilah yang kemudian dilaporkan oleh pengelola apartemen. Acho dianggap melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310-311 KUHP.

WULAN NOVA S | SUSENO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

6 Maret 2023

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

Rudolf Tobing membunuh Icha karena dendam dan sakit hati karena korban dekat dengan orang yang dibencinya.


Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

8 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

Rudolf Tobing menyewa unit kamar apartemen secara harian untuk menjalankan rencana menghabisi nyawa temannya Icha.


Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

Pengelola apartemen sempat bertanya soal bercak darah itu kepada Rudolf Tobing.


Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

Rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV.


Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

Berdasarkan keterangan dokter RS Polri, tersangka Rudolf Tobing dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

7 Desember 2022

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

Seorang perempuan berambut pendek dihadirkan untuk perankan Icha, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing.


Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

7 Desember 2022

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Icha di apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

Rudolf Tobing terlihat kooperatif dan mengikuti adegan yang diarahkan oleh polisi. Sesekali dia mengoreksi bagaimana adegan yang sebenarnya.


Rekonstruksi Kasus Rudolf Tobing Digelar di Polda Metro, Tampilkan 26 Adegan

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rekonstruksi Kasus Rudolf Tobing Digelar di Polda Metro, Tampilkan 26 Adegan

Polisi gelar 26 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Rudolf Tobing.


Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

25 Oktober 2022

Tersangka kasus pembunuhan berencana dan pencurian, Rudolf Tobing dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022. Korban yang masih teman tersangka dibunuh di dalam unit apartemen Rudolf di Jakarta Pusat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

Rudolf Tobing dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.


Anak Perempuan Usia 13 Tahun Dianiaya Karena Persaingan Bisnis Prostitusi

31 Maret 2022

Ilustrasi penganiayaan
Anak Perempuan Usia 13 Tahun Dianiaya Karena Persaingan Bisnis Prostitusi

Kasus penganiayaan karena bisnis prostitusi online ini terungkap setelah korban dirawat di RSUD Cibinong. Dianiaya di Apartemen Green Pramuka.