Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara PPATK Bekukan Aset Perusahaan yang Terlibat Terorisme

image-gnews
Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala PPATK dalam Acara HUT PPATK ke15. TEMPO/Azalia Ramadhani
Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala PPATK dalam Acara HUT PPATK ke15. TEMPO/Azalia Ramadhani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin mengatakan pihaknya akan membekukan perusahaan atau individu yang diduga terlibat dalam kejahatan terorisme atau senjata pembunuh masal. Hal tersebut sekaligus menjadi langkah nyata dari peraturan bersama yang ditetapkan PPATK bersama instansi terkait pada 31 Mei lalu.

"Ada dua ya peraturan bersama (terkait pembekuan)," kata Kiagus pada acara 'Diseminasi Kebijakan dan Regulasi di Bidang Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal', Kamis 10 Agustus 2017 di Hotel Mercure, Jakarta.

Baca juga:

Kepala PPATK: Telusuri Aliran Dana Bisa Cegah Terorisme


Peraturan bersama yang dimaksudkan adalah peraturan yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2017 antara PPATK bersama Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir mengenai Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal; dan Pemblokiran Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal.

"Nah ini yang kita sekali ini memakai istilah yang disebut dengan eksekutif power, artinya pihak eksekutif yang melaksanakan," ucap Kiagus.

Baca pula:

Ketua PPATK Sebut Pendanaan Terorisme dari Person to Person

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Selanjutnya Kiagus menjelaskan bagaimana proses pembekuan tersebut dapat dilakukan. Menurutnya, proses akan dimulai saat Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang berisikan nama-nama orang, atau korporasi yang terduga terlibat dalam pengembangan tindak terorisme dan senjata pemusnah masal.

Selanjutnya perwakilan RI di PBB akan mengirimkan laporan pada menteri luar negeri. Kemudian nantinya Kemenlu akan meminta PPATK untuk menindaklanjuti pembekuan terhadap nama-nama yang tertulis pada resolusi tersebut. Untuk bisa melakukan pembekuan, Kepala PPATK akan mngirimkan surat pada Kapolri, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan), dan Badan Intelijen Nasional (BIN) untuk mendapatkan rekomendasi.

Setelah Ada rekomendasi, kepala PPATK akan menetapkan tersangka atau terduga yang terlibat dalam pengembangan senjata pemusnah masal tersebut."Nantinya nama-nama yang telah ditetapkan tersebut akan dikirimkan kepada lembaga yang sebut lembaga pengawas dan pegatur. Dalam hal ini, kalau kita lihat ya Bank dan OJK," ucap Kiagus.



Nantinya perbankan bertugas meneliti nama-nama tersebut apakah memiliki aset pada bank yang bersangkutan atau tidak. Jika ditemukan aset, maka aset tersebut harus segera dibekukan.

Semua proses sejak keluarnya daftar nama dari Dewan Keamanan PBB hingga penyerahan nama tersebut dari PPATK ke Bank berlangsung dalam waktu satu hari. Hal ini untuk mencegah kemungkinan dana dipindahkan atau kemungkinan-kemungkinan lainnya terkait aksi terorisme.



BIANCA ADRIENNAWATI  I  S. DIAN ANDRYANTO
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Seorang penyerang mendekati Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. social media livestream video obtained by REUTERS
Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.


Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

6 hari lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah


Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

9 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta Polri mewaspadai aktifnya sel terorisme di Indonesia saat konflik Timur Tengah memanas


Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

30 hari lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

Juru bicara Kremlin menepis adanya kegagalan dinas keamanan Rusia dalam mencegah penembakan di Moskow.


Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

31 hari lalu

Saidakrami Murodali Rachabalizoda, tersangka penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus, duduk di balik dinding kaca kandang terdakwa di pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

Rusia menantang pernyataan Amerika Serikat bahwa ISIS menjadi dalang penembakan di sebuah gedung konser di luar Moskow yang menewaskan 137 orang


Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

31 hari lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

Video interogasi brutal empat tersangka serangan Moskow yang belum terverifikasi beredar luas, salah satu tersangka ada yang menggunakan kursi roda.


Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

37 hari lalu

Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Bangbang Surono, mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pembaharuan Perpres RAN PE bisa berjalan dengan lancar.


BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

51 hari lalu

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.


Tabrak Satu Keluarga Muslim Hingga Tewas, Pria Kanada Dihukum Seumur Hidup

23 Februari 2024

Keluarga Afzaal di Kanada terbunuh ketika Nathaniel Veltman menabrak mereka karena membunuh ayah, ibu, dan kedua putri mereka.  Korban ketiga, bocah lelaki berusia 10 tahun, mengalami luka-luka. Foto: X
Tabrak Satu Keluarga Muslim Hingga Tewas, Pria Kanada Dihukum Seumur Hidup

Seorang pria Kanada pada Kamis dihukum seumur hidup setelah menabrak hingga tewas empat anggota keluarga Muslim pada 2021