TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan korban kasus dugaan penipuan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pada Kamis, 10 Agustus 2017 untuk melaporkan pihak First Travel yaitu Andika Surachman dan istrinya Anniesa Devitasari.
Meski korban yang datang ke SPKT hanya berjumlah puluhan, salah seorang pegawai Kantor Kejaksaan menyebutkan telah mendapat laporan dari 250 korban terkait kasus dugaan penipuan First Travel ini.
Baca juga:
Bos First Travel Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
"Jadi, 250 jamaah First Travel, korban yang ingin melaporkan First Travel, terlapornya yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan," kata Pramana Syamsul Ikbar pegawai Kantor Kejaksaan yang turut menjadi korban.
Pramana menyebutkan First Travel menyebabkan kerugian mencapai Rp 3,8 miliar untuk 250 orang korbannya. Ia kemudian menjelaskan, keputusan untuk melaporkan First Travel oleh para korban ini karena hampir seluruh dari mereka sudah dijanjikan berulang-ulang untuk melaksanakan ibadah umroh, tapi tak pernah terealisasi sejak tahun 2015.
Baca pula:
Jeritan Korban First Travel, Sakit Jantung Hingga Menunggu 2 Tahun
Dilansir dari bisnis.com, sebagian besar korban yang melayangkan laporan ini adalah mereka yang mendaftar untuk ikut paket ibadah umroh secara langsung maupun online tanpa melalui agen dan mereka yang mendaftar melalui agen tetapi agennya kabur karena pihak First Travel yang terus menunda keberangkatan.
Berdasarkan Pramana, selain 250 orang korban dugaan penipuan First Travel yang sudah melapor hari ini, masih ada ratusan orang lain yang akan melapor.
"Total surat kuasa jamaah yang menguaskaan ke saya ada 250 jamaah, mayoritas yang saya bawa ini dari Bekasi, Jakarta, Cimanggis, Depok dan beberapa dari luar kota. Semua total keruginnya Rp 3,8 miliar. Sampai saat ini masih banyak berdatangan surat kuasa, sudah saya inventarisir ada seribu, dan akan disusulkan ke Polda Metro Jaya,” kata Pramana.
SHINTIA SAVITRI I SDA