TEMPO.CO, Jakarta - Artis Jeremy Thomas ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan terkait pengalihan aset vila di Ubud, Bali. Nilai sengketa antara Jeremy dengan seorang warga negara Australia bernama Patrick Alexander itu, disebut-sebut mencapai sebesar Rp 16 miliar.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Agustus 2017.
Argo mengatakan kasus ini sebenarnya diusut oleh Polda Bali, namun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polda Bali bahkan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Penyidik juga telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan, namun dikembalikan atau P19. "Pasalnya locus delicti-nya (lokasi kejadian) di Jakarta. Karena itu pihak Polda Bali melimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Argo.
Sengketa antara Jeremy Thomas dan Patrick Alexander terjadi pada tahun 2013 lalu. Kemudian pada Oktober 2014 lalu, Patrick melaporkan Jeremy dengan tuduhan pengalihan aset vila. Ia menuding telah mengalami kerugian hingga Rp 16 miliar akibat perbuatan Jeremy.
EGI ADYATAMA