TEMPO.CO, Jakarta - Model Destiara Talita melaporkan Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra ke Polda Metro Jaya Jumat. Destiara menuduh Adriatma melakukan mencemarkan nama baik.
"Laporannya masuk ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2017," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Agustus 2017.
Baca: Talita, Model Majalah Dewasa, Nekat Nyaleg
Laporan yang dibuat model yang bernama asli Destiara Purna Panca itu tertera dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, pada 8 Agustus 2017. Dalam laporan itu, polisi menggunakan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Meski begitu, Argo mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Bukti-bukti masih dikumpulkan dan dikaji oleh pihak kepolisian. Waktu pemriksaan pun masih belum dapat dipastikan.
Baca juga: Curhat Soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal UU ITE
"Nanti kan kami juga akan minta keterangan pelapor, terlapor, dan saksi. Jadi, saat ini masih didalami kasusnya," kata Argo. Adriatma merupakan Wali Kota Kendari terpilih. Ia anak dari Wali Kota Kendari inkumben dua periode, Asrun. Masa jabatan Asrun akan berakhir pada 8 Oktober 2017.
EGI ADYATAMA