TEMPO.CO, Jakarta - Marcello Tahitoe alias Ello ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan di rumahnya, Griya Kecapi, Jagarkarsa, Jakarta Selatan, Ahad dinihari lalu. Ello ditangkap bersama dua rekannya DM dan RGG saat sedang beristirahat.
"Mereka pada waktu ditangkap berada di rumah dalam keadaan sedang beristirahat bersantai di rumah," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Jumat, 11 Agustus 2017.
Baca: Ello Terjerat Narkoba, Brandon Salim Buka Suara
Menurut Iwan, pihaknya mendapatkan laporan mengenai pemakaian narkoba sejak satu setengah bulan lalu. Namun, baru Ahad lalu menangkap Ello dan kedua rekannya. Dari hasil penggledahan petugas menyita dua paket ganja dengan berat di bawah 5 gram.
Selama proses penggledahan, ujar Iwan, Ello bersikap kooperatif."Mereka semua kooperatif dan menyampaikan barang bukti berupa narkoba jenis ganja," kata Iwan. Menurut Iwan, Ello membayar Rp 250 ribu untuk satu paket ganja. Narkoba tersebut diperoleh melalui transaksi yang dilakukannya di salah satu kampus di Jakarta Selatan.
Iwan mengatakan, sambil menunggu hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN), proses hukum Ello masih terus berjalan. Bila hasil assessment medis sudah keluar, pihak kepolisian baru dapat memutuskan bisa tidaknya Ello mendapatkan perawatan untuk direhabilitasi.
Kami belum mendapatkan informasi itu. Apa bila sudah dapat catatan atau kesimpulan assesment medis menjadi dasar kami memberikan yang bersangkutan untuk rehab atau tidak," ucap Iwan.
Baca juga: Sebelum Ello, Enam Artis Ini Juga Ditangkap karena Narkoba
Ello telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba yang menjeratnya. Anak dari penyanyi kondang Diana Nasution dijerat Undang Undang Narkotika nokor 35 tahun 2009 Pasal 111 dan pasal 127 dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
WULAN NOVA S | ALI ANWAR