TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan DPR telah menerima surat dari Pimpinan Panitia Khusus Hak Angket terkait Tugas dan Wewenang KPK, untuk mengirimkan surat pemanggilan kepada para Pimpinan KPK agar menghadiri rapat Pansus Angket. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Ada beberapa surat dari Pimpinan Pansus Angket ke Pimpinan DPR seperti permohonan surat untuk audit terhadap KPK, dan rencana pemanggilan pejabat KPK. Direncanakan pada masa sidang mendatang karena saat ini masih reses hingga 15 Agustus," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat 11 Agustus 2017.
Baca : DPR Ajukan Rp 7,25 T, Jokowi: Aduh, Belum Dengar Saya
Dia mengatakan pemanggilan Pimpinan KPK itu sifatnya klarifikasi terhadap berbagai temuan yang diperoleh Pansus Angket selama kerjanya.
Namun menurut dia kalau ada perbedaan keterangan antara Pimpinan KPK dengan pendapat saksi yang pernah dihadirkan Pansus, maka bisa saja dikonfrontir.
"Kalau ada perbedaan keterangan maka harus di konfrontasi agar kebenaran bisa dinilai anggota Pansus Angket," ujarnya.
Fahri menilai dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan bahwa siapapun yang dipanggil dalam Pansus Angket harus datang memenuhi panggilan.
Simak pula : Fahri Hamzah: Ada Wacana Bangun Apartemen untuk Anggota DPR
Fahri menegaskan angket merupakan mekanisme penyelidikan tertinggi dalam konstitusi negara sehingga pihak KPK harus memenuhi undangan Pansus Angket tersebut. "Mereka harus dateng dong. Masak KPK yang selama ini gencar menegakkan hukum tidak mau datang memenuhi panggilan Pansus," katanya
ANTARA