Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasasi Ditolak MA, DKI Minta Moratorium Reklamasi Dicabut

image-gnews
Foto udara bangunan di atas salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Reklamasi ini masih mendapat penolakan dari nelayan Muara Angke. ANTARA/Sigid Kurniawan
Foto udara bangunan di atas salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Reklamasi ini masih mendapat penolakan dari nelayan Muara Angke. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah berharap agar pemerintah pusat mencabut moratorium izin reklamasi pasca Mahkamah Agung (MA) menolak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kiara dan LSM Walhi terkait dengan izin reklamasi pulau G. Sebelumnya, dalam putusan selanya, MA memerintahkan penggugat untuk melengkapi berkas.

"Kami berharap moratorium segera dicabut, supaya kegiatan fisik ada (berjalan). Karena ada dua kegiatan, yaitu kegiatan administratif dan kegiatan fisik," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.

Saefullah menuturkan kegiatan fisik di Pulau G terhenti setelah pemerintah pusat memberlakukan kebijakan moratorium reklamasi. Sementara itu, kata dia, saat ini kegiatan administratif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus berjalan.

Baca juga: Reklamasi Teluk Jakarta, Pulau C dan D untuk Nelayan?

"Kemudian yang fisiknya, kalau moratoriumnya sudah dicabut, bisa dilanjutkan, kan sayang, sudah buang waktu ini," ujar Saefullah.

Gugatan tersebut awalnya dimenangkan oleh penggugat, yakni LSM Kiara dan LSM Walhi. Sedangkan perorangan yaitu Nur Saepudin dan Tri Sutrisno. Gugatan itu dilayangkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka mengajukan gugatan karena tidak setuju dengan keluarnya izin reklamasi pulau G.

Baca juga: Sejumlah Rencana Pemprov DKI di Pulau Reklamasi C dan D

Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang. Hasilnya, PTUN Jakarta memutuskan mencabut izin reklamasi Pulau G.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, yang tidak terima dengan vonis itu, mengajukan banding. Dalam bandingnya, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta justru mencabut perintah penundaan reklamasi Pulau G dan tidak menerima permohonan penggugat. Reklamasi Pulau G dinyatakan sah dan legal pada 17 Oktober 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: 2 Dugaan Tindak Pidana Proyek Reklamasi Teluk Jakarta 

Kemudian giliran para penggugat yang tak terima. Mereka pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun dalam pemeriksaan berkas, MA menemukan bahwa ada berkas yang kurang terkait pencabutan kuasa. Akhirnya, kasasi penggugat ditolak MA.

Saefullah berjanji segera menyelesaikan surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup kepada pengembang pulau reklamasi. Surat tersebut nantinya akan dijadikan syarat untuk mendapatkan izin lingkungan dari KLHK sehingga dapat kembali melanjutkan reklamasi. "Sedang dibahas perjanjian kerja samanya," ujar Saefullah.

Baca juga: Lulung Minta Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan

Pengembang Pulau G,  PT Muara Wisesa Samudra, berharap bisa mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akhir Agustus ini. Dengan surat rekomendasi itu, perusahaan pengembang Pulau G ini bisa mendapatkan izin lingkungan sehingga dapat kembali melanjutkan reklamasi.

"Surat rekomendasi dan izin lingkungan itu akan kami bawa ke Bu Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutaan) agar bisa cabut (segel) supaya kita bisa jalan lagi," kata Chief Executive Officer PT Muara Wisesa Samudra, Halim Kumala, saat bertandang ke kantor Tempo di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2017.

 

LARISSA HUDA | INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

13 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

49 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.


Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Rony Muharrman
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.


Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.


Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub mengoperasikan kembali layanan di Stasiun Jatinegara yang kini memiliki 8 jalur dengan 4 peron dan mengubah level crossing (lintas bawah) menjadi overpass (lintas atas) demi meningkatkan keselamatan penumpang. Stasiun Jatinegara juga dilengkapi eskalator serta lift untuk memudahkan penumpang, terutama bagi lansia, ibu hamil, dan disabilitas serta fasilitas penunjang seperti ruang kesehatan dan laktasi. Revitalisasi Stasiun Jatinegara yang berada di atas lahan 3.600 meter persegi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan baik bagi penumpang KRL maupun kereta jarak jauh. TEMPO/Subekti.
Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.