TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan keringanan atas tunggakan pembayaran sewa kepada penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang berasal dari hasil relokasi. Penghuni rusunawa tersebut merupakan warga Jakarta yang tempat tinggalnya terdampak akibat adanya pembangunan.
Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta mendata penunggak biaya rusunawa di 23 lokasi dengan total tunggakan Rp 31,7 miliar. Setidaknya ada 9.522 unit penunggak, lebih dari setengahnya berasal dari warga relokasi, yaitu 6.514 warga relokasi dan 3.008 warga umum.
Baca: Djarot Minta Penghuni Tak Bayar Agar Tinggalkan Rusunawa
Djarot meminta penunggak biaya yang tidak berkeinginan untuk melunasi kewajibannya untuk segera meninggalkan rumah susun sederhana sewa usunawa. Menurut Djarot, masih banyak warga DKI Jakarta yang mengantre dan menyatakan sanggup untuk membayar untuk masuk ke rusunawa.
"Sementara ini (imbauan itu untuk) yang bukan relokasi. Untuk yang relokasi lain lagi nanti. Karena ada prioritas yang bukan keluarga relokasi," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.
Untuk itu, Djarot meminta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman agar membuat kategorisasi antarpenghuni rusunawa. Bagi penghuni lama akan diberlakukan imbauan untuk meninggalkan rusunawa apabila sudah menunggak selama tiga bulan.
Baca juga: Djarot Melarang Pendatang Baru Menumpang Tinggal di Rusunawa
Adapun kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor 3354 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penertiban Warga Rusunawa Penunggak. Setelah diberikan surat peringatan kedua, penghuni diminta untuk menyerahkan huniannya secara sukarela kepada pengelola. Bila tidak digubris, maka akan dilakukan pengosongan secara paksa.
LARISSA HUDA