Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepolisian Serahkan Barang Bukti Ke Bea Cukai untuk Diteliti  

image-gnews
Bea Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut guna menemukan kemungkinan terjadinya pelanggaran.
Bea Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut guna menemukan kemungkinan terjadinya pelanggaran.
Iklan

INFO NASIONAL - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama kementerian dan lembaga terkait, serta para aparat penegak hukum telah meluncurkan program penertiban impor berisiko tinggi. Program tersebut bertujuan untuk menciptakan praktik bisnis yang adil dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Melalui program ini pemerintah juga bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan barang larangan dan dibatasi.

Sinergi yang dijalin DJBC bersama aparat penegak hukum telah berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan. Pada Sabtu 5 Agustus, Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) menggagalkan upaya penyelundupan 6.900 botol minuman keras ilegal dan 58 pax cerutu yang datang dari Malaysia dan Singapura. Ribuan botol miras yang dimasukkan ke dalam 500 koper tersebut dibawa oleh delapan orang porter menggunakan kapal KMP Dorolonda dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Untuk melakukan pengembangan penelitian terhadap kasus ini, pada Sabtu, 12 Agustus 2017 Ditpolair melakukan serah terima barang bukti 6.900 botol minuman keras dan 58 pax cerutu ilegal tersebut kepada Bea Cukai dalam hal ini adalah Kantor Wilayah DJBC Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai bentuk profesionalisme dalam melakukan penindakan terhadap upaya barang-barang ilegal, mengingat penanganan dugaan pelanggaran atas barang kena cukai ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Oentarto Wibowo mengungkapkan, setelah dilakukan serah terima miras ilegal oleh pihak Kepolisian kepada Bea Cukai, pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut. “Bea Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut guna menemukan kemungkinan terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa penelitian akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.