INFO BISNIS - Dalam kesibukaanya, Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto berhasil meraih gelar Doktor Administrasi Publik dari Universitas Padjadjaran dengan IPK 3.95. Gelar tersebut diraihnya setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul Budaya Kerja Aparatur Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bandung dalam Pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan Hotel dan Restoran.
Sidang promosi dilaksanakan di Ruang Sidang Program Pascasarjana Fisip UNPAD, jalan Bukit Dago Utara Kota Bandung, Sabtu 12 Agustus 2017. Dimulai dari pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.45 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, M.T., M. Si dan Sekretaris sidang oleh Ida Widianingsih. Adapun promotor sekaligus penguji dintaranya Prof. H. Oekan S. Abdoellah, M.A., Ph.d., Prof. Dr. Drs. H Budiman Rusli , M.S. Sedangkan pengujinya di antaranya Prof. Dr. Drs. Josy Adiwisastra dan Prof. Dr. Drs. H. Dede Mariana, M. Si.
Baca Juga:
Dalam penjelasannya ketika mempertahankan disertasinya, Yossi menjelaskan, budaya kerja aparatur di DPMPTSP Kota Bandung dalam pembuatan IMB belum efektif karena tidak menggunakan prinsip New Public Service. Oleh sebab itu, penelitian tersebut bertujuan untuk menganalisis secara kritis mengapa budaya kerja aparatur negara di DPMPTSP belum efektif. Yossi berharap melahirkan konsep baru sebagai solusi untuk meningkatkan efektifitas budaya kerja aparatur negara pada DPMPTSP kota Bandung dengan dasar paradigma new public service.
“Budaya kerja aparatur negara berdasarkan prinsip New Public Service (NPS) diantaranya teori tentang demokrasi kewarganegaraan. Hal ini perlu perlibatan warga negara dalam pengambilan kebijakan dan pentingnya deliberasi untuk menghindari konflik. Peran masyarakat sangat penting dalam kemajuan suatu wilayah,” tutur Yossi.
Maka dari itu, tambah Yossi, untuk kemajuan budaya kerja dalam prinsip New Public Service diperlukan sosialisasi NPS di dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan pengurusan IMB khususnya. “Sosialisasi yang dilakukan hendaknya diikuti oleh penegak regulasi dan penguatan sanksi yang tegas terhadap semua aparatur yang tidak melaksanakan prinsip NPS di dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat selaku citizen,” ujarnya. (*)
Baca Juga: