TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memberi perlindungan maksimal kepada Johannes Marliem dan keluarganya bila menempatkannya sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Sebab, saksi kunci sebuah kasus besar akan menghadapi ancaman serius.
"Karena itu, institusi yang memposisikan almarhum Johannes Marliem sebagai saksi kunci mega-korupsi proyek e-KTP layak bertanggung jawab atas kematiannya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Agustus 2017.
Baca : ICW Mencurigai Kematian Johannes Marliem
Menurut politikus Partai Golkar ini, saat penyidik sebuah kasus besar memposisikan seseorang sebagai saksi kunci kasus tersebut, saat itu pula para penyidik menempatkannya dalam ancaman serius.
Kehidupan seorang saksi kunci dan keluarganya tidak nyaman lagi karena terus dibayangi rasa takut. "Apalagi jika nama dan profil saksi kunci itu sudah mendapat publikasi yang luas," ujarnya.
Kematian Johanes Marliem, kata anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi ini, memunculkan sejumlah pertanyaan.
Bambang mempertanyakan apakah Johannes dan keluarganya sudah mendapatkan perlindungan maksimal dan siapa yang berinisiatif mempublikasikan nama dan profilnya sebagai saksi kunci.
Bambang menjelaskan, perlindungan terhadap saksi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Seorang saksi, apalagi saksi kunci, berhak mendapatkan perlindungan maksimal atau jaminan keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan atau sudah diberikan," tuturnya.
Bila seorang saksi tidak mendapatkan perlindungan, patut diduga melanggar undang-undang. "Sedangkan tindakan mempublikasikan nama dan profil seorang saksi kunci adalah perilaku tidak profesional yang tidak bisa ditoleransi, karena sama saja dengan menempatkan saksi kunci dalam ancaman yang sangat serius," katanya.
Simak juga: Saksi E-KTP Tewas, KPK: Perlindungan Saksi Berdasarkan UU
Bambang berujar Johannes memang disebut dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, yakni sebagai penyedia automated fingerprint identification system (AFIS) merek L-1. Dari Johannes pula, penyidik KPK banyak mendapatkan bukti rekaman serta aliran uang e-KTP.
"Kalau KPK memposisikan almarhum sebagai saksi kunci, KPK harus memberi perlindungan maksimal kepada almarhum Marliem dan keluarganya," tutur Bambang.
AHMAD FAIZ