TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan polisi telah menyita aset-aset milik biro umrah dan haji PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Aset-aset yang disita berupa dokumen, ribuan paspor, dan aset lain milik dua tersangka sekaligus pemilik First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan.
Baca:
Calon Jamaah Umrah Geruduk First Travel, Minta Uang Dikembalikan
"Saya mendapatkan laporan (aset) sudah diamankan, termasuk ada sekian ribu paspor yang sedang diamankan. Dokumen-dokumen dan aset-aset sementara itulah yang tercatat hak milik yang bersangkutan," kata Setyo, Senin, 14 Agustus 2017.
Menurut dia, Bareskrim tengah melakukan pengecekan dan klarifikasi atas aset-aset yang disita tersebut, termasuk ribuan paspor milik jamaah umrah yang telantar. Setyo berujar, setelah pengecekan selesai, paspor akan dikembalikan ke pemiliknya.
Simak:
Jeritan Korban First Travel, Sakit Jantung Hingga Menunggu 2 Tahun
"Saya mengimbau kepada masyarakat yang mungkin paspornya masih ada di First Travel karena kemarin ada yang menelepon ke saya juga minta, kalau boleh, paspornya dipulangkan. Mohon waktu karena masih diklarifikasi. Mohon waktu, masih dicek oleh Bareskrim. Setelah itu, mungkin bisa dikembalikan," kata Setyo.
Kasus tindak penggelapan uang oleh pasangan suami-istri pemilik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel masih dalam tahap penyidikan. Namun tidak menutup kemungkinan kasus ini berubah menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lihat:
Bos First Travel Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Kasus ini terungkap berawal dari laporan 13 orang yang mengaku sebagai agen First Travel. Modus operandinya adalah First Travel menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga murah. Namun, dari 70 ribu pendaftar, hanya 35 ribu orang yang diberangkatkan.
MEIDIKA SRI WARDIANA | KSW