TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Andi Agustinus alias Andi Narogong adalah perpanjangan tangan Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Jaksa menilai Novanto memiliki peran penting untuk memuluskan anggaran proyek tersebut.
"Terdakwa adalah representasi dari Setya Novanto," kata jaksa KPK, Irene Putri, saat membacakan dakwaan terhadap Andi Narogong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017.
Baca: Korupsi E-KTP, Andi Narogong Mulai Disidangkan Hari Ini
Jaksa menyebutkan Andi pernah mengajak pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman, bertemu Setya Novanto pada Februari 2010 di Hotel Grand Melia. Pertemuan tersebut juga dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dan pejabat lainnya, Sugiharto. "Untuk proyek e-KTP," ujarnya.
Jaksa juga menyebut Setya Novanto dan Andi mengajak Irman bertemu di ruang kerjanya di DPR. Tujuannya untuk meminta kejelasan soal anggaran proyek tersebut. Saat itu, kata Jaksa, Novanto mengatakan sedang berkoordinasi untuk pembahasan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Simak: Kasus E-KTP, KPK Periksa Adik Andi Narogong untuk Setya Novanto
Pada 2010, jaksa membeberkan adanya pertemuan Andi Narogong, Diah Anggraeni, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membahas sistem informasi dan proses pendahuluan anggaran negara. "Kemudian disepakati proyek KTP elektronik untuk priorotas utama yang akan dibiayai APBN murni," ujarnya.
Jaksa pun mencatat Andi melakukan pertemuan di beberapa tempat untuk mengatur proyek tersebut. Beberapa di antaranya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-3, dan Hotel Sultan, Jakarta.
Lihat: e-KTP, Andi Narogong Disebut Tukar Rp 84 M ke Perusahaan Valas
KPK memang mengendus dugaan keterlibatan Andi Narogong dalam proyek e-KTP. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Andi juga diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek e-KTP.
ARKHELAUS W.