TEMPO.CO, Depok - Dari 20 perlintasan kereta sebidang ilegal yang ada di Kota Depok, baru dua perlintasan sebidang yang bisa ditutup oleh Dinas Perhubungan Kota Depok. Kuatnya penolakan warga yang tinggal di sekitar perlintasan sebidang yang mengganjal upaya penutupan tersebut.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Perhubungan berencana menutup enam perlintasan sebidang ilegal di Kota Depok. Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok Ari Manggala mengatakan pihaknya baru bisa menutup dua dari enam perlintasan sebidang ilegal yang ada di Depok.
Baca juga: Rencana Penutupan Perlintasan Kereta Jalan Satiri Depok Ditentang
"Total ada 20 perlintasan sebidang yang ilegal," ucapnya. "Namun, sampai sekarang baru bisa ditutup dua karena ada penolakan warga," kata Ari Manggala, Minggu, 13 Agustus 2017.
Perlintasan sebidang yang sudah berhasil ditutup yakni di Gang Coteng dan Gang Damai," Adapun keenam perlintasan sebidang yang akan ditutup di Depok, yakni perlintasan sebidang Gang Damai, Satiri, Tina Salon, Gang Manggis, Coteng dan Arif Rahman Hakim menuju Kemiri Muka.
Baca juga: Rawan Kecelakaan, Enam Perlintasan Sebidang di Depok Ditutup
Penutupan perlintasan sebidang rencananya dilakukan secara bertahap sejak 28 Juli hingga 11 Agustus 2017. Enam perlintasan yang ditutup terdiri atas tiga perlintasan sebidang yang bisa dilalui mobil dan tiga perlintasan sebidang yang hanya bisa dilalui pejalan kaki dan motor di Depok.
Adapun tiga perlintasan sebidang yang bisa dilalui mobil yang akan ditutup adalah perlintasan di Gang Damai, Satiri dan Tina Salon. Sedangkan, sisanya adalah perlintasan sebidang yang hanya bisa dilalui motor dan orang.
Baca juga: Bekasi Siap Jaga Perlintasan Sebidang di Jalur Jakarta-Cikarang
Penolakan warga terjadi di Jalan Satiri Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung karena warga tidak memiliki akses lain untuk kendaraan roda empat. "Kalau ditutup, sebelah barat terkena perumahan Rawa Biru yang hanya dapat dilewati kendaraan roda dua," ucapnya.
Warga, kata Ari, telah mengirim surat untuk peninjauan penutupan pintu ke Direktur Keselamatan Direktorat Jenderal Kereta Api Kementerian Perhubungan dengan difasilitasi Dishub Kota Depok. "Mudah-mudahan ada titik temu terkait akses ke perumahan Rawa Biru oleh Camat dan Lurah," katanya.
Baca juga: Dishub DKI Uji Coba Penutupan Perlintasan Kereta Api Klender
Ia menambahkan selain Jalan Coteng, perlintasan sebidang di Tina Salon juga terdapat penolakan dengan alasan yang sama. Di kedua jalan tersebut, jika ditutup kendaraan roda empat tidak mempunyai akses keluar masuk ke jalan lain. Sedangkan, warga di kedua jalan tersebut banyak yang mempunyai kendaraan roda empat.
"Kalau perlintasan kereta sebidang di Depok Baru dan Gang TK Pertiwi, memang diundur oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub," ujarnya.
Baca juga: Cerita Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api
Ketua RT2 RW9 Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung Amiruddin mengatakan warga tidak menolak penutupan Gang H. Satiri jika pemerintah memberikan solusi berupa pembukaan jalan lain. "Kami warga yang taat. Tapi, belum menerima penutupan sampai ada solusi," kata Amiruddin.
IMAM HAMDI