TEMPO.CO, Karanganyar - Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menggeledah sebuah rumah di Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 15 Agustus 2017. Pemilik rumah berinisial ARD telah ditangkap dua hari sebelumnya.
Penggeledahan yang dilakukan Densus 88 pada sore hari itu berlangsung selama lebih dari dua jam. Polisi menyita belasan barang dari rumah tersebut. Kepala Kepolisian Resor Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya hanya melakukan pengamanan dalam kegiatan itu. “Penggeledahan dilakukan oleh tim Densus 88,” katanya, Selasa, 15 Agustus.
Menurut Ade, ada 18 barang yang disita dari rumah ARD. Beberapa di antaranya adalah telepon seluler, SIM card, cakram digital, rompi, hingga kaus.
Ade mengatakan ARD ditangkap sehari sebelumnya, tidak jauh dari tempat tinggalnya. “Penggeledahan dalam rangka mengumpulkan barang bukti,” kata dia.
Kepala Dusun setempat, Tarso, mengatakan ARD tinggal di daerah itu sejak 2004. “Tapi tidak ada warga yang kenal dekat,” katanya. Sebab, pria itu cenderung tertutup.
Tarso pernah mencoba meminta fotokopi identitas ARD dan keluarganya. Namun, keluarga itu justru semakin tertutup. “Sejak saat itu istrinya tidak pernah ke posyandu,” katanya.
Menurut salah satu sumber, ARD ditangkap Densus 88 pada Ahad kemarin seusai salat magrib di masjid dekat rumahnya. Dia disebut-sebut terlibat dalam Jemaah Anshorut Daulah.
AHMAD RAFIQ