TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun anggaran 2015, Jarot Edy Sulistyono, pada Selasa, 15 Agustus 2017. Jarot diperiksa terkait dengan dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
"Jarot Edy Sulistyono (JES) diperiksa sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.
Baca: KPK Tetapkan Ketua DPRD Malang sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, Jarot diduga menyuap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Moch. Arief Wicaksono (MAW). MAW, yang juga sempat diperiksa KPK pada Senin kemarin, diduga menerima uang Rp 700 juta.
Baca: Kasus Korupsi APBD, KPK Periksa Maraton Para Anggota DPRD Malang
Pemeriksaan MAW itu pun terkait dengan dugaan suap dalam penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang. Dari pengusaha sekaligus Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman, MAW diindikasi menerima Rp 250 juta dari proyek Rp 98 miliar yang pengerjaannya direncanakan pada 2016-2018 itu.
Hendarwan sendiri dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini. Dalam jadwal pemeriksaan KPK, nama dia dicantumkan sebagai Direktur PT Hidro Tekno Indonesia.
"HM diperiksa sebagai tersangka suap terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2016 pada 2015," ujar Febri.
KPK pun akan memeriksa 12 orang saksi dari DPRD Kota Malang sehubungan dengan pemeriksaan MAW. "Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resor Malang."
Dalam penyidikan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang 2015 dan suap penganggaran kembali Jembatan Kedungkandang, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi pada 9-11 Agustus lalu.
Penyidik sempat menggeledah kantor Wali Kota, kantor PUPPB, rumah JES, rumah dinas dan rumah pribadi MAW, serta kantor Penanaman Modal Kota Malang. KPK juga menggeledah kantor DPRD Malang, serta rumah dinas dan rumah pribadi Wali Kota Malang M. Anton.
Pemeriksaan juga menyasar kantor Bappeda dan Unit Layanan Pengadaan Kota Malang.
Hasilnya, penyidik KPK menyita dokumen dan barang elektronik, seperti telepon seluler pejabat Pemkot, DPRD, dan pejabat pengadaan. Ada pula beberapa pecahan mata uang dari rumah dinas MAW, seperti Rp 20 juta, 955 dolar Singapura, dan 911 ringgit Malaysia.
YOHANES PASKALIS PAE DALE