Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Tak Hadir di Sidang Buni Yani, Kesaksiannya Tetap Dibacakan

image-gnews
Buni Yani menjalani sidang Putusan Sela di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2017. TEMPO/Prima Mulia
Buni Yani menjalani sidang Putusan Sela di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2017. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali tidak hadir untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transkasi Elektronik atas terdakwa Buni Yani yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung. Kendati tidak hadir, kesaksian Ahok tetap dibacakan oleh jaksa penuntut umum di muka sidang.

Ketua tim jaksa, Andi M. Taufik, menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Ahok untuk hadir sebagai saksi di sidang Buni Yani. Surat pemanggilan itu sudah tiga kali dilayangkan. Namun, karena beberapa faktor, Ahok memutuskan untuk tidak hadir.

Baca juga: Jaksa Agung: Ahok Tak Perlu Hadiri Sidang Buni Yani  

"Yang bersangkutan menulis surat. Dari pihak Lapas juga tidak mengizinkan dengan alasan tertentu," ujar Andi kepada majelis hakim di ruang sidang, Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa, 15 Agustus 2017.

Majelis hakim memaklumi ketidakhadiran Ahok. Hakim pun mempersilakan jaksa membacakan kesaksian Ahok yang berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu.

Dalam kesaksiannya, seperti yang dibacakan jaksa, Ahok memberikan keterangan ihwal potongan video pidatonya yang diunggah Buni Yani di Facebook. Dalam keterangan yang tertuang di BAP, Ahok juga menyangkal caption yang ditulis Buni Yani soal transkip pidatonya saat menyinggung surat Almaidah.

"Dapat saya jelaskan bahwa kalimat 'Bapak-Ibu pemilih Muslim dibohongi surat Al Maidah 51 masuk neraka' tidak sesuai dengan yang saya sampaikan saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka," kata jaska membaca BAP Ahok.

Simak pula: Kasus Ujaran Kebencian, Buni Yani Bakal Laporkan Balik Pelapornya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di dalam keterangannya, Ahok juga menyampaikan dirinya merasa dirugikan oleh postingan Buni Yani. Ahok menilai video unggahan Buni Yani membuat masyarakat menudingnya telah menistakan agama, "Saya mengalami fitnah di mana banyak orang terutama warga DKI menganggap saya menista suatu agama."

Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai kesaksian Ahok tersebut tidak berdasar. Ia pun memohon kepada majelis hakim menggugurkan kesaksian Ahok.

"Kesaksiannya enggak berdasar, kesaksiannya enggak benar dan kesaksiannya patut digugurkan. Apalagi, ada putusan pengadilan atas pertimbangan vonis Ahok bahwa tidak ada kerugian-kerugian itu, jadi bukan karena faktor Buni Yani," ujar Aldwin saat menanggapi kesaksian Ahok.

Setelah kesaksian Ahok dibacakan, sidang Buni Yani dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari empat saksi ahli. Keempat saksi ahli itu terdiri dari ahli forensik, sosiologi, agama dan bahasa.

Perakara ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.

Atas perbuatannya, Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki tersebut. Ia didakwa dengan pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

27 Februari 2022

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, sejumlah pihak mengkritik ucapan Menag Yaqut mengenai gonggongan anjing sebagai contoh suara yang menganggu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani dan video Ahok.


Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

29 April 2021

Logo Partai Ummat. Foto/istimewa
Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

Sejumlah tokoh bergabung dalam Partai Ummat, antara lain MS Kaban, Neno Warisman, Bunu Yani.


Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.
Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.


Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

2 Januari 2020

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

Buni Yani terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.


Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

16 April 2019

Surat Buni Yani menyebar pada dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2019. Istimewa
Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

Melalui protes tertanggal 15 April 2017 yang ditulis di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani menyatakan kecewa dengan pola koordinasi KPU dan Kemenkumham.


Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

16 April 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Kunjungan Buni Yani ke rumah pengampu Pondok Pesantren As Syafiiyah itu adalah untuk bersilaturahmi dan ikut salat berjamaah bersama di masjid Albarkah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

Surat Buni Yani ini ditulis dengan tinta hitam di atas secarik kertas yang disobek dari notes.


Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

4 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

Terpidana UU ITE Buni Yani telah menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak Jumat, 1 Februari 2019.


5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (kiri) didampingi Pimpinan Ponpes Al-Barkah KH Abdul Rasyid Syafii (kanan) saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani mengaku tidak kabur dari rencana eksekusi dirinya yang dijadwalkan pada hari ini di Kejaksaan Negeri Depok.  TEMPO/Muhammad Hidayat
5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

Terpidana UU ITE Buni Yani akhirnya menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Jumat malam, 1 Januari 2019.


Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani didampingi pengacaranya Aldwin Rahadian saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani bakal menjalani 1 tahun 6 bulan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.


Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

2 Februari 2019

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon membesuk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang pada Rabu siang, 30 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

Terkait eksekusi Buni Yani, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penegakan hukum makin dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu.