TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan memberikan insentif kepada bangunan cagar budaya yang masuk golongan A dengan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB). Adapun cagar budaya golongan A merupakan bangunan yang bentuknya tidak boleh diubah sama sekali.
"Saya sampaikan pada waktu itu untuk disiapkan pergubnya (peraturan gubernur). Ini yang masih, kenapa ini penting, karena sekarang penduduk aktivitas ekonominya susah dikendalikan," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.
Adapun bangunan cagar budaya golongan A harus dipertahankan bentuk aslinya, golongan B bisa dipugar dengan cara restorasi, golongan C bisa diubah tapi tetap mempertahankan tampak bangunan utama, dan golongan D bisa dibongkar dan dibangun seperti semula.
Baca juga: Tim Ahli Cagar Budaya Menemukan Uang Emas Diduga Asli Banyuwangi
Djarot menuturkan intensif dengan memberikan pembebasan PBB tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar pemilik gedung mau mempertahankan dan memelihara bentuk asli bangunannya. Dengan begitu, masyarakat masih bisa mengenali dan melihat langsung bentuk peninggalan di masa lalu.
"Kemudian kalau bisa mereka memberikan akses kepada publik, untuk bisa menikmati peninggalan masa lampau," ujar Djarot.
Untuk mengembalikan beberapa bangunan cagar budaya, Djarot telah melantik tim ahli cagar budaya dan tim sidang pemugaran. Lewat tim tersebut, Djarot berharap aktivitas ekonomi tidak mengalahkan nilai-nilai peninggalan budaya. Ia meminta agar beberapa bangunan kuno justru bisa dimanfaatkan sebagai kawasan wisata, seperti di kawasan Kota Tua.
Baca juga: Kampung Susun di Akuarium, Ahok: Enggak Bisa, Ada Cagar Budaya
"Silakan direnovasi sesuai aslinya dan itu tolong dimanfaatkan karena tempat itu sangat baik untuk wisata kuliner, pameran, dan tempat yang sangat baik untuk pagelaran budaya," kata Djarot.
LARISSA HUDA