Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Green Pramuka Membantah Perdamaian dengan Acho Batal  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Penghuni tower Chrysant Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, melakukan tanda-tangan tentang fasilitas, salah satunya parkir. Jakarta Pusat. Sabtu, 12 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Penghuni tower Chrysant Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, melakukan tanda-tangan tentang fasilitas, salah satunya parkir. Jakarta Pusat. Sabtu, 12 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Promosi Apartemen Green Pramuka City (GPC) Andreka Irvandawisnu membantah tudingan komika Muhadkly alias Acho yang mengatakan perdamaian kedua pihak batal. Acho mengatakan pihak Green Pramuka memaksanya agar meminta maaf secara sepihak dan menghapus tulisan mengenai sistem pengelolaan apartemen di dalam blog-nya.

"Yang pasti (tuduhan itu) tidak benar," kata Andreka Irvandawisnu saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa malam, 15 Agustus 2017. Andre enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dengan tudingan tersebut. Ia hanya menyarankan agar mengikuti konferensi pers yang akan digelar besok.

Baca juga: Kritik Apartemen Green Pramuka, Acho Tidak Mungkin Ditahan

Rencananya, kuasa hukum dan pengelola Green Pramuka akan mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka akan mencabut laporan polisi atas kasus pencemaran nama baik yang dijeratkan kepada Acho. Selain itu, Andre akan menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang pasti perdamaian sudah dicapai mas," tutur dia menutup perbincangan. Ia tak menanggapi ihwal tudingan yang mengatakan Green Pramuka memaksa Acho menghapus konten di blog-nya.

Sebelumnya, Acho mengatakan telah membatalkan perdamaian antara pihaknya dan PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Apartemen Green Pramuka. "Mereka meminta agar saya minta maaf sepihak dan tulisan di blog saya dihapus," kata Acho membeberkan alasannya di Hotel JW Marriott pada Selasa sore, 15 Agustus.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

6 Maret 2023

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

Rudolf Tobing membunuh Icha karena dendam dan sakit hati karena korban dekat dengan orang yang dibencinya.


Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

8 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

Rudolf Tobing menyewa unit kamar apartemen secara harian untuk menjalankan rencana menghabisi nyawa temannya Icha.


Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

Pengelola apartemen sempat bertanya soal bercak darah itu kepada Rudolf Tobing.


Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

Rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV.


Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

Berdasarkan keterangan dokter RS Polri, tersangka Rudolf Tobing dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

7 Desember 2022

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

Seorang perempuan berambut pendek dihadirkan untuk perankan Icha, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing.


Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

7 Desember 2022

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Icha di apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

Rudolf Tobing terlihat kooperatif dan mengikuti adegan yang diarahkan oleh polisi. Sesekali dia mengoreksi bagaimana adegan yang sebenarnya.


Rekonstruksi Kasus Rudolf Tobing Digelar di Polda Metro, Tampilkan 26 Adegan

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rekonstruksi Kasus Rudolf Tobing Digelar di Polda Metro, Tampilkan 26 Adegan

Polisi gelar 26 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Rudolf Tobing.


Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

25 Oktober 2022

Tersangka kasus pembunuhan berencana dan pencurian, Rudolf Tobing dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022. Korban yang masih teman tersangka dibunuh di dalam unit apartemen Rudolf di Jakarta Pusat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

Rudolf Tobing dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.


Anak Perempuan Usia 13 Tahun Dianiaya Karena Persaingan Bisnis Prostitusi

31 Maret 2022

Ilustrasi penganiayaan
Anak Perempuan Usia 13 Tahun Dianiaya Karena Persaingan Bisnis Prostitusi

Kasus penganiayaan karena bisnis prostitusi online ini terungkap setelah korban dirawat di RSUD Cibinong. Dianiaya di Apartemen Green Pramuka.