TEMPO.CO, Jakarta - Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko menyatakan polisi masih mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan pesinetron Rio Reifan. Pengembangan dilakukan untuk melacak asal-usul barang haram yang dimiliki Rio itu.
Wijonarko juga mengatakan itu Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Polisi, kata Wijanarko, belum dapat memastikan keterkaitan kasus yang dialami Rio Reifan dengan sejumlah selebriti yang juga ditangkap karena narkoba. Mereka masih melakukan pengembangan, demi membongkar peredaran narkoba, yang sudah meresahkan.
Rio, pemain dalam sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini ditangkap polisi di Bekasi, hari Ahad, 13/8. Saat itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, ia ada di jalan Ahmad Yani, Bekasi, dan diminta menunjukkan surat kendaraan. Karena tak bisa menunjukan surat-surat yang dminta, polisi mengeledah mobilnya dan menemukan cangklong, pipet dan bong (alat hisap sabu)
Berbalut topeng hitam dan baju tahanan berwana hijau, kemarin Rio hanya terdiam saat dihadirkan ke hadapan media.
Tercatat, ini kali kedua Rio Reifan ditangkap karena kasus narkoba. Pada 2015 lalu, dia juga pernah mendekam di bui karena kepemilikan sabu dan dia divonis hukuman 1 tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.