TEMPO.CO, Jakarta - Rio Reifan yang Minggu malam lalu ditangkap polisi mengaku sempat mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu tempat hiburan di daerah Jakarta Barat. Saat diamankan polisi, Rio diduga masih di bawah pengaruh narkoba.
Baca: Polisi Telusuri Asal-usul Narkoba yang Dimiliki Rio Reifan
"Informasinya yang bersangkutan menggunakan di salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat. Mungkin belum tuntas dan melanjutkan kembali di mobil yang diparkir di daerah Caman," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Wijonarko, Senin, 14 Agustus 2017.
Wijonarko menjelaskan, saat ditangkap kondisi Rio Reifan sesaat terlihat normal. Namun, dari hasil cek urine, Rio Reifan dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu. Polisi juga sempat mengamankan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,21 gram yang ditemukan di mobil Rio Reifan.
"Pas dicek urinenya, masih positif menggunakan metafetamin. Barang buktinya masih ada 0,21 gram," kata Wijonarko.
Kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba ini merupakan kedua kalinya untuk Rio Reifan. Setelah pada 2015, Rio ditangkap polisi dan diketahui telah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 2012. Rio Reifan ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu, 13 Agustus 2017, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Caman Raya, Bekasi Selatan.
Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.