TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah berharap calon jamaah umrah First Travel bisa dikembalikan dananya. Ia menyebut hal ini sudah berada di ranah hukum, dan pemerintah akan melihat perkembangannya.
"Sedang ditangani kepolisian. Tentu harapannya calon jamaah umrah bisa dikembalikan dananya," kata Lukman saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017, menanggapi kasus hukum jamaah umrah gagal berangkat dari First Travel.
Baca juga:
Aliran Dana First Travel, Tersangka: Waduh, Saya Lupa...
Lukman menuturkan pihaknya berharap jika pun dananya tidak bisa dikembalikan, ada penjadwalan ulang keberangkatan para calon jamaah umrah ini. "Sehingga mereka bisa umrah setelah musim haji," ujarnya.
Kamis pekan lalu, polisi menangkap pemilik First Travel, Andika Surahman dan Anniesa Devitasari Hasibuan, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ribuan konsumennya. Sebelum polisi menangkap suami-istri itu, Satgas Waspada Investasi OJK dan Kementerian Agama lebih dulu menghentikan kegiatan First Travel dan mencabut izin operasinya.
Baca pula:
Mabes Polri Dirikan Posko Pengaduan Korban First Travel
Sedikitnya ada 70 ribu orang yang mendaftar lewat First Travel. Setengah di antara mereka telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Namun nasib setengah lainnya, sekitar 35 ribu orang, masih terkatung-katung sejak 2015.
Sebelumnya, Wakil Direktur First Travel Anniesa mengatakan jamaah umrah yang terlambat akan tetap diberangkatkan pada Oktober, November, dan Desember mendatang.
Kepolisian pun disebut membuka crisis center untuk calon jamaah First Travel pada hari ini di Bareskrim Polri.
Mengenai crisis center First Travel yang didirikan Mabes Polri, Lukman Hakim menyampaikan pihaknya akan mencermati dan mendalami dulu hal ini. Utamanya terkait dengan apakah pihaknya memiliki kewenangan membangun crisis center ini atau tidak, seperti yang dilakukan polisi.
Lukman Hakim menegaskan pihaknya tetap memiliki tanggung jawab moral menyelesaikan persoalan ini. Namun ia ingin langkah-langkah yang bisa diambil benar-benar punya landasan hukum. "Agar langkah ke depan betul-betul memiliki landasan hukum yang jelas."
DIKO OKTARA