TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat pencurian di sejumlah pabrik di Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. Ketiga tersangka itu adalah Jn, 26 tahun, Syd (23), dan Sh. "Kami mengintai mereka setelah mendapat laporan dari warga," kata Kapolsek Balaraja Komisaris Wiwin Setiawan, Selasa, 15 Agustus 2017.
Setiawan mengatakan komplotan itu dibekuk ketika membawa hasil curian seperti panel sensor mesin, besi pipa, dan peralatan pabrik lainnya yang terbuat dari besi. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Para tersangka awalnya mengaku baru sekali melakukan kejahatan. Namun setelah didesak akhirnya mereka membeberkan sejumlah pencurian yang dilakukan sebelumnya. Terakhir, mereka menjarah mesin pabrik PT JS di Kampung Darangdan RT 04/03 Kelurahan Balaraja.
Komplotan itu biasanya mengincar pabrik yang sudah ditinggal pulang oleh karyawannya. Mereka masuk melalui saluran pembuangan air lalu mengambil aneka besi dan bahan material lain. Tidak jarang mereka membawa peralatan las untuk memotong besi.
Berdasarkan kartu identitas, para tersangka berdomisili di Kampung Catur Desa Sindangsono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang. Setiawan mengimbau kepada pemilik pabrik untuk waspada terhadap kasus pencurian.
ANTARA