TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Apartemen Green Pramuka City, PT Duta Paramindo Sejahtera, menepati janjinya mencabut laporan terhadap artis stand-up comedy atau komika Muhadkly MT alias Acho di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 16 Agustus 2017. Acho dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pengelola Apartemen Green Pramuka City.
“Saya berterima kasih kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya yang telah membantu proses meditasi antara pihak kami dan Acho,” kata kuasa hukum Green Pramuka City, Muhammad Rizal Siregar, Rabu.
Baca: Penghuni Apartemen Green Pramuka Galang Aksi Dukung Acho
Menurut Rizal, pencabutan gugatan tersebut sebagai tindak lanjut kesepakatan perdamaian antara pengelola Apartemen Green Pramuka City dan Acho pada Selasa, 15 Agustus 2017.
Mengenai berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rizal mengatakan secara formal syarat-syarat pencabutan diselesaikan di Polda Metro Jaya. “Kemudian akan dilampirkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka setelah mengunggah tulisan di blog-nya yang berjudul “Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya”.
Acho, yang membeli unit apartemen di sana, mengeluhkan janji pengelola yang akan menyediakan lahan terbuka hijau, juga beberapa keluhan lain. Berkas kasus ini telah berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Baca juga: Green Pramuka Membantah Perdamaian dengan Acho Batal
Acho sempat berdamai tapi membatalkan. "Mereka meminta saya minta maaf sepihak dan tulisan di blog saya dihapus," kata Acho. Namun Manajer Promosi Apartemen Green Pramuka City Andreka Irvandawisnu membantah. "Yang pasti (tuduhan itu) tidak benar," kata Andreka kepada Tempo, Selasa malam.
DEWI NURITA | AVIT HIDAYAT