Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Perlu Dilakukan  

image-gnews
SI KORA maskot pemilu saat gladi bersih dalam acara Deklarasi Kampanye Pemilu berintegritas dan pawai/ karnaval kendaraan hias parpol di lapangan Monumen Nasional (15/3). Tempo/Aditia Noviansyah
SI KORA maskot pemilu saat gladi bersih dalam acara Deklarasi Kampanye Pemilu berintegritas dan pawai/ karnaval kendaraan hias parpol di lapangan Monumen Nasional (15/3). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Verifikasi partai politik dinilai perlu dalam penyelenggaraan pemilihan umum pada 2019. Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Ia mengatakan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru ditetapkan tidak serta-merta meloloskan peserta pemilu pada 2014 menjadi peserta pemilu pada 2019.

“Pasal 173 ayat 2 ada huruf a sampai i tidak bisa menjadi landasan atau alasan untuk langsung meloloskan peserta pemilu 2014 menjadi peserta pemilu 2019,” kata Titi saat uji publik peraturan KPU terkait dengan penyelenggaraan pemilu di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017. Adapun Pasal 173 yang dimaksud memuat beleid verifikasi partai politik oleh KPU.

Baca juga: 
KPU Bakal Verifikasi Parpol di Daerah Otonomi Baru

Titi mengakui keberadaan beleid tersebut menyatakan peserta pemilu pada 2014 tidak perlu melakukan verifikasi ulang. “Namun, untuk menyatakan partai yang sudah memenuhi syarat, KPU perlu mengkonkretkan pasal yang masih bersifat umum,” ujarnya. Misalnya, kata Titi, KPU perlu menerjemahkan definisi keberadaan kepengurusan administratif partai politik sebanyak 100 persen di setiap provinsi.

Menurut Titi, tidak mungkin KPU meloloskan parpol sementara jumlah data angka agregat kecamatan baru akan diminta pada 3 September 2017. Ia mengatakan KPU harus membuat norma umum sebagai landasan hukum untuk menentukan partai yang lolos menjadi peserta pemilu. “KPU tidak bisa langsung meloloskan partai menjadi peserta pemilu 2019,” katanya.

Baca pula: 
KPU Gelar Uji Publik Peraturan Pemilu 2019

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin, KPU menggelar uji publik peraturan KPU terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Uji publik ini mendesak karena pelaksanaan pemilu serentak harus dimulai tahapannya 20 bulan sebelum pemungutan suara. Dalam uji publik yang diikuti perwakilan parpol, isu mengenai verifikasi partai politik mengemuka.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya bakal berkonsultasi tentang beleid yang masih memungkinkan terjadinya penafsiran berbeda ke DPR. “Misalnya ada istilah partai yang telah lolos verifikasi dan ditetapkan sebelumnya tidak perlu diverifikasi lagi, sementara di undang-undang ada istilah penelitian administratif dan ada istilah verifikasi,” tuturnya.

Hasyim berpendapat setiap partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu pada 2019 harus mendaftar dan menyampaikan berkas dokumen persyaratan. Menurut dia, pihaknya pun bakal melakukan penelitian administratif untuk mencocokkan kebenaran dan keabsahan peserta parpol tersebut. “Tapi partai yang sudah pernah diverifikasi, tidak perlu diverifikasi faktual,” katanya.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

1 hari lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

26 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

26 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

32 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

34 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

35 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

36 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

36 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

37 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

42 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.