TEMPO.CO, Jakarta - Verifikasi partai politik dinilai perlu dalam penyelenggaraan pemilihan umum pada 2019. Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Ia mengatakan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru ditetapkan tidak serta-merta meloloskan peserta pemilu pada 2014 menjadi peserta pemilu pada 2019.
“Pasal 173 ayat 2 ada huruf a sampai i tidak bisa menjadi landasan atau alasan untuk langsung meloloskan peserta pemilu 2014 menjadi peserta pemilu 2019,” kata Titi saat uji publik peraturan KPU terkait dengan penyelenggaraan pemilu di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017. Adapun Pasal 173 yang dimaksud memuat beleid verifikasi partai politik oleh KPU.
Baca juga:
KPU Bakal Verifikasi Parpol di Daerah Otonomi Baru
Titi mengakui keberadaan beleid tersebut menyatakan peserta pemilu pada 2014 tidak perlu melakukan verifikasi ulang. “Namun, untuk menyatakan partai yang sudah memenuhi syarat, KPU perlu mengkonkretkan pasal yang masih bersifat umum,” ujarnya. Misalnya, kata Titi, KPU perlu menerjemahkan definisi keberadaan kepengurusan administratif partai politik sebanyak 100 persen di setiap provinsi.
Menurut Titi, tidak mungkin KPU meloloskan parpol sementara jumlah data angka agregat kecamatan baru akan diminta pada 3 September 2017. Ia mengatakan KPU harus membuat norma umum sebagai landasan hukum untuk menentukan partai yang lolos menjadi peserta pemilu. “KPU tidak bisa langsung meloloskan partai menjadi peserta pemilu 2019,” katanya.
Baca pula:
KPU Gelar Uji Publik Peraturan Pemilu 2019
Kemarin, KPU menggelar uji publik peraturan KPU terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Uji publik ini mendesak karena pelaksanaan pemilu serentak harus dimulai tahapannya 20 bulan sebelum pemungutan suara. Dalam uji publik yang diikuti perwakilan parpol, isu mengenai verifikasi partai politik mengemuka.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya bakal berkonsultasi tentang beleid yang masih memungkinkan terjadinya penafsiran berbeda ke DPR. “Misalnya ada istilah partai yang telah lolos verifikasi dan ditetapkan sebelumnya tidak perlu diverifikasi lagi, sementara di undang-undang ada istilah penelitian administratif dan ada istilah verifikasi,” tuturnya.
Hasyim berpendapat setiap partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu pada 2019 harus mendaftar dan menyampaikan berkas dokumen persyaratan. Menurut dia, pihaknya pun bakal melakukan penelitian administratif untuk mencocokkan kebenaran dan keabsahan peserta parpol tersebut. “Tapi partai yang sudah pernah diverifikasi, tidak perlu diverifikasi faktual,” katanya.
ARKHELAUS W.