TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus pencemaran nama baik dengan terlapor motivator Mario Teguh. Kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum Ario Kiswinar, Ferry Henry Amarhoseya, itu pun resmi dihentikan.
"Iya benar, surat SP3 sudah diterbitkan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Agustus 2017.
Baca juga: Ini Kabar Terakhir Pemeriksaan Mario Teguh
Surat SP3 itu dibuat 10 Agustus 2017 lalu dan ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Kasus yang dihentikan adalah atas tuduhan Ferry bahwa Mario Teguh telah memfitnah dan mencemarkan nama baik di Studio sebuah TV Swasta. "Dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti," tulis keterangan dalam surat itu.
Lewat instagram pribadinya, Mario Teguh mengaku lega dengan dihentikannya kasus tersebut. "Tuhan telah mengizinkan kasus yang mungkin sempat tidak mendamaikan kita itu dihentikan. Mudah-mudahan setelah debu kasus itu reda, kita semua bisa hidup dalam kesejukan hati dan ketulusan yang saling memuliakan," tulis Mario.
Baca juga: Mario Teguh Buka Suara di Facebook, Ini yang Dia Tulis
Beberapa kali, Ario dan Ariyani mendatangi Polda untuk menanyakan kelanjutan kasus itu. Mereka sempat menuding polisi membiarkan kasus itu tidak terurus. Padahal, mereka bersikeras telah menyerahkan barang bukti yang dinilai relevan.
EGI ADYATAMA