TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, dibatalkan remisinya karena kedapatan membawa telepon genggam di dalam sel.
"Kami batalkan karena yang membawa HP (handphone)," ujar Kepala Lapas IIA Wirogunan Suherman saat ditemui Tempo bersangkutan seusai upacara kemerdekaan di lapas itu, Kamis, 17 Agustus 2017.
Baca: Prabowo Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di UBK
Suherman menuturkan napi laki-laki yang terlibat kasus pelecehan seksual itu sempat mengaku jika telepon genggamnya diperoleh dari napi lain yang sudah keluar. "Ini kasus klasik ada pelanggaran bawa HP, kami terus selidiki dan memperketat pengawasan, khususnya kunjungan," ujarnya.
Suherman menuturkan pihak petugas menemukan kasus napi membawa telepon genggam ke sel itu sepekan sebelum pemberian remisi. "Kasus kecil atau besar kalau masuk pelanggaran, ya tetap dibatalkan remisinya," katanya.
Baca: SBY Sekeluarga Datang di Upacara 17 Agustus Istana
Dalam upacara peringatan kemerdekaan itu, sebanyak 272 dari total 437 napi Wirogunan mendapatkan remisi dengan lama pengurangan masa tahanan satu sampai enam bulan. Total yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ada 12 orang.
"Sebenarnya ada 13 orang langsung bebas tapi karena tak bisa membayar denda subsider, belum bisa langsung bebas," ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO