TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan memberikan gaji ke -13 dan tunjangan hari raya bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Kepolisian RI serta TNI pada tahun 2018.
"Tahun depan sama seperti tahun ini, PNS diberikan gaji ke-13 dan THR," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2017.
Baca juga: Berkebaya Hitam, Sri Mulyani Pimpin Upacara Hari Kemerdekaan
Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif kepada aparatur negara pada pertengahan tahun 2018 sama seperti tahun anggaran 2017 dan akan berlaku juga kepada para pensiunan pada 2018. "Untuk pensiunan ikut diberikan pensiun ke-13 dan THR," ujarnya.
Dengan pemberian skema gaji dan pensiun seperti ini, Sri Mulyani menambahkan, dipastikan pada tahun 2018 belum ada kenaikan gaji pokok PNS. Menurut dia, saat ini pemerintah sedang mengkaji perbaikan sistem dan manfaat pensiun bagi para PNS baru.
"Tahun depan gaji pokok tidak naik. Untuk antisipasi perubahan program pensiun, kami sedang memperbaiki dan mengkajinya," ujar Sri Mulyani.
Kebijakan lain di 2018 terkait belanja bagi aparatur negara dan pelayanan masyarakat adalah adanya kenaikan uang lauk-pauk bagi prajurit TNI dan Polri sebesar Rp 5000 per orang. "Kenaikan tahun depan adalah biaya lauk-pauk untuk TNI dan Polri menjadi Rp 60.000, naik Rp 5.000 per orang per hari, dari sebelumnya Rp 55.000," kata Sri Mulyani.
Secara keseluruhan, belanja tersebut akan diarahkan guna peningkatan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan aparatur dan pensiunan, termasuk pensiunan pemerintah daerah.
ANTARA