TEMPO.CO, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau memberikan remisi kepada 5.615 narapidana pada hari kemerdekaan Indonesia 2017. Sebanyak 109 orang narapidana umum menerima remisi langsung bebas.
"Hari ini mereka sudah bisa menghirup udara bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Riau Dewa Putu Gede, di hari kemerdekaan Indonesia 2017, Kamis, 17 Agusutus 2017.
Baca juga: Hari Kemerdekaan Indonesia, 2 Napi Korupsi di Riau Bebas
Dewa mengatakan, para napi yang mendapat remisi tersebut berasal dari penghuni lembaga pemasyarakatan yang berada di wilayah Riau. "Dasar hukumnya keputusan presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi," ucapnya.
Para napi yang mendapat remisi tersebut berasal dari pidana umum sebanyak 4.564. Sementara 926 napi lainnya berasal dari tindak pidana khusus, namun masih menunggu keputusan Kementerian Hukum dan HAM karena bukan wewenang Kanwil Kemenkum HAM Riau.
"Kami sudah usulkan untuk pidana khusus ini, yang ini kami tidak bisa putuskan sendiri, kami mesih menunggu keputusan Kementerian," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Dewa Putu Gede menyampaikan kondisi lapas dan rutan yang ada di wilayah Riau sudah tidak mampu menampung tahanan dan narapidana yang melebihi kapasitas. Menurut Dewa, hingga kini tercatat setidaknya 80.044 narapidana, sebanyak 2.465 orang yang berstatus tahanan, dengan total keseluruhan mencapai 10.513 orang. "Sementara daya tampung seharusnya hanya 3,553 orang," ujarnya.
Dengan demikian, Dewa mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah Riau baik Provinsi maupun kabupaten memberikan setidaknya 4 hektare lahan untuk pembangunan Rutan dan Lapas.
"Ini bisa dipersiapkan untuk lahan pembinaan, pertanian dan peternakan begitu juga lahan untuk rumah dinas pegawai yang harus berdekatan dengan Rutan dan Lapas," ucapnya di hari kemerdekaan Indonesia 2017.
RIYAN NOFITRA