TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berlokasi di Crown Palace Tebet, Jakarta Selatan, tertutup rapat. Saat Tempo ke kantor itu, Kamis, 17 Agustus, tampak papan nama kantor ditutup kain hitam.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan segala bentuk administrasi perkantoran HTI ditutup setelah dibubarkan pemerintah. HTI resmi dibubarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Juli 2017.
Baca juga: Yusril: HTI Bakal Gugat Pencabutan Status Badan Hukum ke PTUN
Dirjen AHU, Freddy Harris, mengatakan pencabutan badan hukum HTI itu dilakukan setelah lembaganya melakukan kajian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan temuan-temuan yang ada.
Meski secara administrasi perkantoran HTI ditutup, Ismail mengatakan bahwa proses dakwah tetap dilaksanakan. "Dakwah adalah tangggung jawab seorang muslim jadi tetap dilanjutkan," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 Agustus 2017.
Ketika ditanya tentang upaya hukum yang dilakukan HTI melalui Mahkamah Konstitusi saat ini, Ismail mengaku optimistis menang. Ia menjelaskan proses uji materi di MK akan segera memasuki tahap persidangan. Selain itu, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencabutan status badan hukum HTI oleh pemerintah, pekan depan.
"Kami optimistis, dua perlawanan hukum ini akan berhasil. Dan, badan hukum HTI akan pulih kembali," kata Ismail.
M. YUSUF MANURUNG