TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengomentari pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan pada HUT ke-72 RI. Menurut Kalla, remisi tersebut diberikan dengan pertimbangan yang bersangkutan berkelakuan baik.
"(Remisi terhadap Gayus) Itu kan hak Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikannya atas kelakuan baik," kata Kalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.
Kalla mengatakan dasar pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan bukan karena seseorang punya perkara. "Dasarnya selama di penjara dia berkelakuan baik," katanya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia kepada 92.816 narapidana. Sebanyak 90.372 narapidana mendapatkan remisi umum atau RU I, dan 2.444 narapidana bisa langsung bebas setelah menerima remisi atau RU II.
Dari 90.372 narapidana penerima RU I, sebanyak 23.899 orang menerima remisi 1 bulan, 23.512 orang menerima remisi 2 bulan, 25.448 orang menerima remisi 3 bulan, 10.598 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 5.436, dan 1.130 orang menerima remisi 6 bulan.
Gayus Tambunan adalah salah satu narapidana yang mendapat remisi enam bulan pada HUT ke-72 RI. Gayus adalah terpidana kasus korupsi pajak, pencucian uang, dan pemalsuan paspor.
AMIRULLAH SUHADA