Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Megah Bos First Travel Sudah Dijaminkan untuk Bayar Utang  

image-gnews
Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan. TEMPO/Frannoto
Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan pihaknya telah mendata aset biro perjalanan umrah dan haji First Travel. Salah satu aset yang terdapat di data adalah rumah megah milik suami-istri tersangka Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan, di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Namun, kata Herry, rumah megah itu telah dijaminkan untuk membayar utang senilai miliaran rupiah. "Ternyata sudah dijaminkan ke orang karena punya utang," kata Herry di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 18 Agustus 2017.

Baca: Aliran Dana First Travel, Tersangka: Waduh, Saya Lupa...

Ditanya mengenai jumlah utang pasangan pemilik First Travel itu, Herry mengaku belum bisa memastikannya. "Persisnya saya enggak tahu, tapi di atas Rp 80-an miliar," ujarnya.

Herry menambahkan, pihaknya kini juga tengah mengecek status kepemilikan rumah tersebut. "Saya belum cek kepemilikan. Tapi rumah itulah yang ditempati sebelum pindah ke kontrakan yang di Kemang, kalau tidak salah," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penelusuran aset-aset mereka yang lain juga terus dilakukan. Termasuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut. "Kami cek ya ke PPATK (soal aliran dana)," ucap Hery.

Baca: Saldo First Travel Rp 1,5 Juta Padahal Punya 35 Ribu Jemaah Umrah 

Sebelumnya, First Travel diduga menipu dan menggelapkan dana calon jamaah umrah dengan modus promo paket murah. Dengan promo paket yang sangat murah, First Travel berhasil mendapatkan banyak konsumen. Namun, calon jamaah tersebut tak jelas keberangkatannya. Padahal batas waktu keberangkatan yang dijanjikan sudah lewat. 

INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenag Ajukan Anggaran Rp 5,6 M Untuk Nilai Manfaat Haji Khusus, DPR Keberatan

30 Maret 2023

Jemaah haji Indonesia mengikuti pembekalan sebelum berangkat haji, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 24 Mei 2022. Suami Sri Wahyuningsih telah menjual mobilnya dan menabung 105 juta rupiah selama sembilan tahun untuk membiayai perjalanan haji kedua orang tua istrinya, tetapi jeda dua tahun membuat mereka kehilangan kesempatan untuk pergi bersama. REUTERS/Willy Kurniawan
Kemenag Ajukan Anggaran Rp 5,6 M Untuk Nilai Manfaat Haji Khusus, DPR Keberatan

Menurut Komisi VIII DPR orang yang berhaji khusus sudah sangat mampu secara keuangan sehingga tak perlu diberi anggaran lagi oleh Kemenag.


Pemerintah Usul Ongkos Haji Rp 69 Juta, Pengusaha Travel: Calon Jemaah Banyak yang Keberatan

20 Januari 2023

Umat muslim menunaikan Umrah pada sepuluh hari terakhir Ramadan dengan tetap menjaga jarak sosial di tengah pandemi COVID-19 di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, 2 Mei 2021. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali menekankan, orang tua dilarang membawa anak-anak untuk melaksanakan ibadah umroh atau sholat di Masjidil Haram di Makkah selama bulan suci Ramadan. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Pemerintah Usul Ongkos Haji Rp 69 Juta, Pengusaha Travel: Calon Jemaah Banyak yang Keberatan

Kementerian Agama atau Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji dinaikkan dari sebelumnya hanya sebesar Rp 39,8 juta kini menjadi Rp 69 juta per jemaah.


Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mereka dinilai terbukti melakukan pencucian uang para calon jamaah umrah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.


Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Rumah milik Andika Surachman, Direktur Utama PT First Travel di Venesia Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/L.R.BASKORO
Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel


Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.


46 Jemaah Haji Plus Dipulangkan, Kemenag Belum Akan Tindak Pihak Agen Perjalanan

4 Juli 2022

Para jamaah haji menyanyikan lagu Indonesia Raya di Asrama Haji Embarkasi Jakarta Timur, Sabtu 4 Juni 2022. Pelepasan keberangkatan jamaah haji kloter pertama pada hari ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief melepas keberangkatan jemaah haji secara simbolik sebanyak 389 jamaah. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
46 Jemaah Haji Plus Dipulangkan, Kemenag Belum Akan Tindak Pihak Agen Perjalanan

46 Jemaah Haji plus dipulangkan oleh pemerintah Arab Saudi karena visanya tak terdaftar.


Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Korban Histeris

25 November 2019

Jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel kenakan pakaian serba hitam datangi Pengadilan Negeri Depok, Senin 25 November 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Korban Histeris

Sejumlah korban penipuan First Travel menjeri histeris setelah hakim menunda pembacaan putusan gugatan perdata.


Bos First Travel Pindah dari Rutan Depok, Kemana?

19 November 2019

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan masuk dalam mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bos First Travel Pindah dari Rutan Depok, Kemana?

Terpidana kasus penipuan umroh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dipindahkan dari Rumah Tahanan kelas II B Kota Depok.


Kasasi Bos First Travel Ditolak, Begini Nasib Jamaah Umrohnya

11 Februari 2019

Kuasa hukum jemaah First Travel Rizky Rahmadiansyah mendampingi puluhan kliennya mendatangi Inspektorat Kementerian Agama, 28 Januari 2019. Mereka keberatan pencabutan lisensi First Travel oleh Kementerian Agama. TEMPO/Imam Hamdi
Kasasi Bos First Travel Ditolak, Begini Nasib Jamaah Umrohnya

Mahkamah Agung menolak kasasi bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adiknya, Siti Nuraida Hasibuan.


Pimpinan Agen Travel Ini Dituntut 20 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Pimpinan Agen Travel Ini Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Direktur Utama PT Abu Tours & Travel Hamzah Mamba dituntut pidana penjara 20 tahun