Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Foto Novel Baswedan di Peringatan 21 Tahun Udin  

image-gnews
Istri wartawan Udin Bernas, Marsiyem dan anaknya Zulkarnaen Wikanjaya (kanan) saat mengikuti pertemuan persiapan pra peradilan terhadap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di Jogja Police Watch, Yogyakarta, Rabu (13/11). Tim pra peradilan mempertanyakan penundaan sidang yang seharusnya dilakukan tiga hari sejak diajukan menjadi tanggal 26 November 2013 mendatang. TEMPO/Suryo Wibowo
Istri wartawan Udin Bernas, Marsiyem dan anaknya Zulkarnaen Wikanjaya (kanan) saat mengikuti pertemuan persiapan pra peradilan terhadap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di Jogja Police Watch, Yogyakarta, Rabu (13/11). Tim pra peradilan mempertanyakan penundaan sidang yang seharusnya dilakukan tiga hari sejak diajukan menjadi tanggal 26 November 2013 mendatang. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Foto wajah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan  terpampang pada spanduk di makam wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafrudin  alias Udin  di Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Rabu, 16 Agustus 2017. Foto itu bersisihan dengan foto Udin yang tewas karena dibunuh orang tak dikenal pada 16 Agustus 1996 silam. Spanduk itu dipajang di tembok makam ketika elemen-elemen masyarakat sipil yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi berziarah untuk memperingati 21 tahun tewasnya Udin.

BACA: Ungkap Sosok Jenderal, Ini Syarat yang Diminta Novel Baswedan

 “Penyidikan kasus Udin mengingatkan pada kasus Novel. Ada dugaan rekayasa untuk mengungkap kasus itu,” kata Yuliani dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi sebelum tabur bunga di pusara Udin, Rabu 16 Agustus 2017.

Spanduk berwarna merah itu berisi tulisan desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mensikapi kasus-kasus yang masuk dark number itu. tulisan itu berbunyi: Presiden Joko Widodo Segera Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Foto almarhum Udin terpasang di pojok kiri spanduk dan foto Novel di ujung kanan spanduk.

Perhatian koalisi masyarakat sipil atas kasus Novel lantaran hingga 120 hari lebih penyiraman wajah Novel dengan air keras oleh orang tak dikenal belum berhasil dikuak polisi. Hal yang sama juga dialami Udin yang kasusnya terkatung-katung karena belum berhasil diungkap tuntas hingga 21 tahun lamanya.

BACA: Ungkap Sosok Jenderal, Ini Syarat yang Diminta Novel Baswedan

Meskipun sejumlah saksi dalam kasus Udin maupun Novel telah memberikan keterangan untuk memudahkan polisi mengungkap dan menangkap pelaku, tetapi polisi memberi kesan lamban dan tidak mempunyai keberanian mengungkapnya. “Hati saya terasa sakit. Sudah 21 tahun (kasus Udin) tidak terungkap,” kata istri mendiang Udin, Marsiyem dengan menahan tangis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Hingga 21 tahun tewasnya Udin, Marsiyem selalu setia menemani elemen-elemen masyarakat sipil yang berziarah pada peringatan wafatnya Udin. Wartawan itu tewas setelah dianiaya orang tak dikenal yang datang ke rumahnya pada 13 Agustus 1996 tengah malam hingga tak sadarkan diri. Hingga meninggalnya, Udin tak bangun dari komanya selama perawatan di rumah sakit hingga 16 Agustus 1996.


BACA: Joko Pinurbo, Merdeka, dan 20 Tahun Tewasnya Jurnalis Udin

 Kematian Udin  diduga kuat berkaitan dengan sejumlah tulisan kritisnya terhadap berbagai kebijakan pemerintahan Bantul masa itu. Seperti pemberian dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang hanya separuh, juga pemberian suap Rp 1 miliar dari Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo kepada Yayasan Dharmais milik Presiden Soeharto agar dapat menjabat sebagai bupati kembali.

 “Kami akan terus melakukan aksi ini selama kasus Udin belum dituntaskan,” kata Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Bhekti Suryani.

Mantan wartawan Bernas Jogja Tri Suparyanto mengaku salut dengan kehadiran wartawan-wartawan muda yang masih memberikan perhatian pada Udin. “Artinya, wartawan-wartawan sekarang pun masih mengenal Udin,” kata Tri. PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Tahun Teror ke Novel Baswedan, IM57 Ingatkan Dalang Belum Terungkap

11 April 2022

Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
5 Tahun Teror ke Novel Baswedan, IM57 Ingatkan Dalang Belum Terungkap

Praswad mengatakan Novel Baswedan dua kali jadi korban. Setelah matanya dibutakan oleh siraman air keras, Novel dipecat dari KPK karena TWK.


Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis dari Udin sampai Nurhadi

14 Agustus 2021

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis dari Udin sampai Nurhadi

Kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi dan kadang kasusnya tak diusut tuntas.


Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Ungkap Lebih Jauh Kasus Penyerangan Dirinya

25 Februari 2021

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menerima suntikan pertama Vaksin COVID-19, di gedung KPK, Selasa, 23 Februari 2021. Pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 dilingkungan KPK ini sebagai upaya percepatan pengendalian dan penanganan penyebaran pandemi COVID-19. TEMPO/Imam Sukamto
Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Ungkap Lebih Jauh Kasus Penyerangan Dirinya

Novel Baswedan mengatakan penyerangan terhadap dirinya tak bisa dianggap perbuatan bercanda atau kekhilafan. Level kejahatannya tinggi.


Komisi Kejaksaan Panggil Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan Hari Ini

23 Juli 2020

Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Komisi Kejaksaan Panggil Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan Hari Ini

Komisi Kejaksaan akan memanggil tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, hari ini


Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

18 Juli 2020

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

Mahfud Md menceritakan saat ia ditanya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengusutan dan pengadilan kasus penyerangan Novel Baswedan


Vonis Pelaku Penyiraman, Novel Baswedan Ucapkan Selamat ke Jokowi

17 Juli 2020

Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Vonis Pelaku Penyiraman, Novel Baswedan Ucapkan Selamat ke Jokowi

Novel Baswedan menilai persidangan kasus penyiraman air keras itu hanya sandiwara. Keyakinan itu muncul karena banyak kejanggalan selama prosesnya


5 Fakta Kasus Novel Baswedan, Vonis hingga Dugaan Kejanggalan

17 Juli 2020

Tersangka kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
5 Fakta Kasus Novel Baswedan, Vonis hingga Dugaan Kejanggalan

Tim Advokasi Novel Baswedan menyebutkan sejak awal mengemukakan banyak kejanggalan persidangan, dakwaan yang menafikan fakta sebenarnya.


Sidang Dianggap Gagal, Novel Baswedan: Tergantung Pimpinannya

17 Juli 2020

Suasana sidang putusan untuk Rahmat Kadir Mahulettu, terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Sidang Dianggap Gagal, Novel Baswedan: Tergantung Pimpinannya

Novel Baswedan tidak tertarik mengikuti proses pembacaan tuntutan atas pelaku penyerangan terhadap dirinya. Sebab ia menyakini hasilnya tak berbeda


Kuasa Hukum Novel Baswedan: Pelaku Tetap Kami Kejar

17 Juli 2020

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan bersama Kuasa Hukumnya, Saor Siagian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.  Keinginan Novel sudah disampaikan ke penyidik. Namun belum terlaksana sampai saat ini. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum Novel Baswedan: Pelaku Tetap Kami Kejar

Novel Baswedan mengatakan sedari awal meyakini sidang ini sudah dipersiapkan untuk gagal alias sidang sandiwara.


Novel Baswedan: Sejak Awal Dapat Info Vonis Tak Lebih 2 Tahun

17 Juli 2020

Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) bersiap memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Novel Baswedan: Sejak Awal Dapat Info Vonis Tak Lebih 2 Tahun

Novel Baswedan meyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara.