Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pencemaran di Montara, PTTEP Sebut Akan Bertanggungjawab

Editor

Setiawan

image-gnews
Sejumlah perahu menyemprotkan air ke anjungan minyak lepas pantai yang meledak di Teluk Meksiko (2/8). AP/Gerald Herbert
Sejumlah perahu menyemprotkan air ke anjungan minyak lepas pantai yang meledak di Teluk Meksiko (2/8). AP/Gerald Herbert
Iklan

TEMPO.CO, Bangkok - Pimpinan PT Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) yang berkantor di Bangkok menyampaikan pernyataan untuk Nelayan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan pemerintah Indonesia terkait kasus ledakan anjungan minyak milik perusahaan patungan Thailand-Australia di Laut Timor pada 21 Agustus 2009 yang dikenal dengan kasus Montara.

Montara. Chief Operating Officer Production Asset and Operations Syupport Group PTTEP Thongsthorn Thavisin mengatakan pihaknya ingin kasus yang sedang diusut pemerintah Indonesia ini cepat selesai. "Kami akan bertanggung jawab dan akan membuktikan yang salah," kata dia di kantornya, akhir pekan lalu. Thavisin siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan kasus Montara.

PTTEP, kata Thavisin, siap menunjukkan bukti-bukti terkait insiden Montara. Mengingat kasus PTTEP di Australia telah selesai. "Kita telah menyelesaikan apa yang diminta hukum (di sana)," kata dia. Dalam laporan tim investigas Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA), di bulan Agustus 2012, PTTEP AA mengaku bersalah di Pengadilan Magistrat Darwin dan membayar denda USD 510.000.

Thavisin menuturkan Indonesia dan Thailand mempunyai persamaan. "Kita kan sama-sama negara ASEAN, satu keluarga. Wajar kalau di dalam keluarga ada sedikit yang salah paham."

PTTEP ingin berinvestasi kembali di Indonesia. Salah satunya menggandeng Pertamina untuk menggarap sektor minyak dan gas. "Dengan begitu kita akan meningkatkan ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, ledakan anjungan minyak milik perusahaan patungan Thailand-Australia di Laut Timor pada 21 Agustus 2009. Ledakan ini diduga mencemari pantai selatan sejumlah pulau-pulau di Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu dampak pencemaran menyebabkan komoditas rumput laut gagal total dan hasil tangkapan nelayan menurun hingga 80 persen dan menghilangnya jenis ikan-ikan di dasar Laut Timor.

Deputi Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator
Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, mengatakan pemerintah menghentikan sementara kerja sama bisnis dengan PTTEP. Tindakan ini merupakan buntut dari pencemaran yang dilakukan PTTEP di lapangan minyak Montara, Laut Timor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami mengirim surat kepada instansi terkait untuk tidak bekerja sama dengan PTTEP," kata Havas di kantornya, Jumat 5 Mei 2017 lalu. Menurut Havas, moratorium berjalan sampai ada kepastian hukum.

Simak Pula: Tumpahan Minyak Montara, Pemerintah Gugat PTTEP Rp 27,4 Triliun

Havas mengaku sudah mengirimkan surat, antara lain, kepada PT Pertamina (Persero) agar tidak bekerja sama dengan PTTEP. Menurut dia, bukti-bukti pencemaran di Laut Timor akibat tumpahan minyak di Montara sudah ada, yaitu berupa sampel penyebaran kerusakan dan foto satelit.

Pemerintah telah menggugat PTTEP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Mei lalu. Havas mengatakan gugatan juga diajukan kepada PTTEP Australasia dan PTT Public Company Limited. Indonesia meminta perusahaan itu membayar ganti rugi Rp 27,4 triliun akibat kasus Montara. Perinciannya, Rp 23 triliun sebagai ganti rugi kerusakan lingkungan dan ada ganti rugi pemulihan kerusakan lingkungan Rp 4,4 triliun.

Menurut Havas, tumpahan minyak itu merusak 1.200 hektare lahan bakau, padang lamun seluas 1.400 hektare, dan terumbu karang 700 hektare. "Sehingga, selain ganti rugi kerusakan, dibutuhkan ganti rugi restorasi," ujarnya. Kini pemerintah meminta sita jaminan kepada tiga perusahaan itu.

DIKO OKTARA | ALI HIDAYAT | YOHANES SEO (KUPANG)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

16 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

34 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan


Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GSA pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.


Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Pandawara Group. Instagram/PandawaraGroup
Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi


Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.


5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

Berikut ini penyakit polusi udara yang bisa menyerang warga Jabodetabek. Foto: Canva
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.


Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.


Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) melakukan kegiatan susur sungai selama tiga hari, mulai 29 Agustus 2022. (Ecoton)
Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.